Nurliana. KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) PADA KECAMATAN BEUTONG KABUPATEN NAGAN RAYA. Banda Aceh : Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak kabupaten nagan raya merupakan salah satu kabupaten yang memiliki kekayaan alam berupa daerah penambangan emas. kegiatan penambangan emas yang dilakukan di daerah beutong tersebut tidak memiliki izin atau dikenal dengan istilah peti yang merupakan singkatan dari istilah bahasa indonesia. aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) yang dilakukan di kecamatan beutong menimbulkan dampak lingkungan. dampak lingkungan merupakan perubahan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usaha eksploitasi baik perubahan sosial, ekonomi, budaya, maupun lingkungan alam. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi terkini aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) baik secara fisik maupun sosial dan ekonomi. melalui metode penelitian deskriptif, observasi dan wawancara langsung ke lapangan, didapati bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) merusak lingkungan yaitu hilangnya sebagian lapisan tanah pucuk (top soil), hilangnya tanaman-tanaman penutup

Baca Juga : DAMPAK PERTAMBANGAN EMAS TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI DAN LINGKUNGAN MASYARAKAT DI KECAMATAN BEUTONG KABUPATEN NAGAN RAYA (NELLI SETIANA, 2018) ,

Baca Juga : KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TAMBANG EMAS TRADISIONAL DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS DI GUNUNG UJEUN, KABUPATEN ACEH JAYA). (Ambia, 2016) ,

dan juga pelindung tanah, terjadinya perubahan tata guna lahan yang dahulunya diperuntukkan bagi pertanian, resiko terjadinya longsor, adanya lubang-lubang bekas galian tambang emas yang ditinggalkan begitu saja. dampak positif sosial ekonomi yang terjadi antara lain peningkatan pendapatan, peningkatan kesejahteraan, dan pengurangan angka pengangguran. dampak negatif sosial ekonomi antara lain adanya kecelakaan saat bekerja, berkurangnya kenyamanan pengguna jalan, ketakutan dan kekawatiran banjir/longsor. kata kunci : dampak lingkungan, penambangan emas, aktivitas pertambangan tanpa izin (peti),

Tulisan yang relevan

KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TAMBANG EMAS TRADISIONAL DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS DI GUNONG UJEUN, KABUPATEN ACEH JAYA) (Misbah Hidayatullah, 2016) ,

GERAKAN SOSIAL WALHI-ACEH TERHADAP AKTIFITAS TAMBANG PT. EMAS MINERAL MURNI (MUHAMMAD DODI, 2020) ,

PROFIL PENAMBANG EMAS DI KECAMATAN BEUTONG KABUPATEN NAGAN RAYA (FITRA RAMADI, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi