Andi Muhammad Arie. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak andi muhammad arie 2019 pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan (studi penelitian di wilayah kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi) (pp,63) (bibl) (tabl,5) prof. dr. husni jalil, s.h., m.hum. kota banda aceh, adalah salah satu ibukota provinsi yang pendapatan asli daerahnya didominasi dari perolehan pajak dan retribusi, memiliki salah satu peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu qanun kota banda aceh nomor 11 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan. namun demikian,akibat dari sistem pemungutan pajak yang disertakan bersama dalam pembayaran rekening listrik, banyak masyarakat tidak mengetahui telah membayar pajak pada setiap bulannya dan sejak dari awal pembentukan qanun tentang pajak penerangan jalan ini, di beberapa kecamatan di kota banda aceh masih terdapat fasilitas penerangan jalan yang belum memadai. penulisan ini bertujuan untuk mengetahui

Baca Juga : TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENERANGAN JALAN PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (Harif Aulia, 2016) ,

Baca Juga : PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA BANDA ACEH (STUDI PERSEPSI MASYARAKAT DARI SISI ASPEK KEADILAN) (IKA SARI DEVIANTI, 2020) ,

anaan pemungutan pajak penerangan jalan di kota banda aceh berdasarkan qanun kota banda aceh nomor 11 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan dan faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan pembangunan sarana penerangan jalan di kota banda aceh belum merata. dalam metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat normatif dan empiris, yang dilakukan dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan terkait, dan ditambah data wawancara dengan dprk kota banda aceh, bagian hukum kantor walikota banda aceh, dinas lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota banda aceh (dlhk3),kantor pt.pln kota banda aceh, dan badan pengelolaan keuangan kota banda aceh. hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pajak penerangan jalan di kota banda aceh tidak sesuai dengan qanun kota banda aceh no 11 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan, terkait dengan pemerataan pembangunan sarana penerangan jalan di kota banda aceh, secara umum dapat dikatakan belum merata dikarenakan masih banyaknya terdapat sarana penerangan jalan yang kurang memadai terutama di jalan gampong kota banda aceh. disarankan agar pemerintah kota banda aceh dapat melakukan pemerataan pembangunan sarana penerangan jalan sebagai bentuk dari ketersediaan infrastruktur bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi rasa keadilan sehingga semua masyarakat merasakan manfaat yang sama dari pembangunan infrastruktur terkhusus sarana penerangan

Tulisan yang relevan

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENGELOLAAN RNKEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (VEZI MEUNTARI, 2014) ,

ALISIS FAKTOR-FAKTOR PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK (STUDI KASUS PADA SEKSI PENAGIHAN KPP PRATAMA BANDA ACEH) (MEIDAR LINA, 2020) ,

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RUMAH KOS DI KOTA BANDA ACEH (DIANA NARISYAH KARLINA, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi