Teuku Yusrizal. KEKUATAN PEMBUKTIAN JUAL BELI RUMAH YANG DAPAT MENGAKIBATKAN SERTIFIKAT PIHAK KETIGA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 7/PDT.G/2016/PNBNA). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Kekuatan pembuktian jual beli rumah yang dapat mengakibatkan sertifikat pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan hukum (studi putusan nomor 7/pdt.g/2016/pn bna ) teuku yusrizal* azhari** iman jauhari*** abstrak kuhperdata menentukan bahwa untuk sahnya jual beli rumah harus adanya sebab yang halal dan hal tertentu selain kecakapan dan kata sepakat dalam perjajian jual beli dan berdasarkan yurisprudensi mahkamah agung nomor 126 k/sip/1976 tanggal 4 april 1978 yang memutuskan bahwa :“untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”, pembuktian di pengadilan tidak terpaku pada bukti formil akan tetapi hakim diharuskan menggali kebenaran materil apakah yang tertuang dalam akta-akta dan sertifikat-sertifikat yang menyangkut permasalahan benar atau tidaknya keterangan yang tercantum didalamnya. tujuan penulisan tesis ini untuk menjelaskan kekuatan pembuktian jual

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI AKIBAT KESALAHAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (FAJRIATUL TIVANI HARIDHY, 2019) ,

Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MELABOH NOMOR : 02/PDT. G/2004/PN.MBO TENTANG KEKUATAN SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI (risqi juanda, 2017) ,

eli rumah yang dapat mengakibatkan sertifikat pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan hukum dan untuk menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penjual dan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan akta-akta, sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan hukum. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data skunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan kekuatan pembuktian jual beli rumah yang diketahui oleh masyarakat umum baik mengenai pembayarannya maupun penyerahan rumah tersebut, walaupun metode pembayarannya mengunakan kwetansi khusus yang dikeluarkan oleh perjual (tergugat i ), berdasarkan peristiwa-peristiwa hukum yang saling berhubungan dan bersesuaian, sesuai dengan pasal 164 hir terungkap fakta didepan persidangan penjual (tergugat i )mengadakan kenduri dikomplek perumahan pesona firdaus dengan mengundang seluruh pembeli rumah dikomplek tersebut dan mengundang masyarakat sekitar serta menyediakan tempat pembayaran khusus dikomplek perumahan pesona firdaus oleh tergugat i (penjual ) sehingga sesama pembeli rumah saling mengenal satu sama lainnya dan saling mengetahui letak, batas dan luas masing-masing pembeli rumah dikomplek perumahan pesona firdaus serta saling berjumpa pada saat pembayaran rumah masing-masing dan peyerahan rumah tersebut juga diketahui oleh pembeli rumah lainnya dan warga masyarakat dikomplek perumahan pesona firdaus yang terletak dijalan t. nyak arif dusun tunggai gampong lamgugob kecamatan syiah kuala kota banda aceh, penggugat telah membayar lunas dan telah pula diserahkan rumah tersebut oleh tergugat i (penjual ) kepada penggugat, namun suratnya (sertifikat) belum diberikan dengan alasan sedang diproses, berdasarkan pasal 1320, pasal 1338 ayat (3), pasal 1475, pasal 1480, 1485 kuhperdata telah terbukti rumah tersebut milik penggugat, sehingga berakibat akta-akta dan sertifikat-sertifikat pihak ketiga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai pasal 1335 kuhperdata menyebutkan bahwa “suatu perjanjian tanpa sebab (causal ), atau telah dibuat suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan”. dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat i (penjual ) yaitu setelah tergugat i menjual rumah kepada penggugat namun tergugat i menjual kembali rumah tersebut kepada tergugat ii (as ) namun tergugat i tidak menyerahkan rumah tersebut kepada tergugat ii (as ) hanya menyerahkan sertifikat untuk mengambil uang bank pada tergugat iii (bank pin), setelah diperiksa saksi-saksi dan bukti-bukti serta pemeriksaan setempat (discente ) oleh pengadilan negeri banda aceh, objek anggunan atau rumah tersebut dikuasai oleh penggugat sebagai pembeli pertama, sehingga telah terbukti tergugat iii telah melanggar surat keputusan (sk ) bank indonesia nomor 27/162/ke/dir tahun 1995 tanggal 31 maret 1995, dalam pelaksanaan kegiatan perkreditannya juga melampirkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank (ppkbp ) karena bank diwajib mendapat keterangan tentang tanah yang menjadi objek hak tangungan melalui permintaan tanda tangan dari semua pihak yang berdekatan dengan batas-batas tanah tersebut, sedangkan tergugat iv (notaris ppat/nti ) juga melanggar pasal 53 dan pasal 54 no. 1 perkaban 2016 karena ppat wajib hati-hati dalam mengeluarkan akta-akta dan akta jual beli yang dibuat oleh notaris ppat wajib memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 kuhperdata, apabila tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, akta ppat batal atau dibatalkan berdasarkan pasal 45 ayat 1 huruf (f ) pp no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menyebutkan akta ppat batal atau dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tergugat v (bpn/pkba ) juga telah melanggar pasal 57 sampai pasal 60 peraturan menteri agraria/kepala badan pertanahan nasional no. 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang pada intinya tentang pengumpulan data fisik dan data yuridis sebelum menerbitkan sertifikat, diwajibkan kepada badan pertanahan nasional untuk melihat keadaan bidang tanah dilokasinya untuk mengetahui secara fisik yang bersangkutan menguasai tanah tersebut dengan meminta keterangan masyarakat sekitar yang berada disekitar bidang tanah tersebut, sehingga dinyatakan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan no. 7/pdt.g/2016/pn bna )tergugat i (tf ), tergugat ii (as ), tergugat iii (bank pin), tergugat iv (notaris ppat/nti dan tergugat v (bpn/pkba )telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan sertifikat no. 2140 tanggal 23 november 2007 atas nama tergugat ii (as ), sertifikat hak tanggungan no. 63/2008 atas nama tergugat iii (bank pin), akta jual beli no. 740/2007 tanggal 31 oktober 2007, apht no. 30/2008 tanggal 7 januari 2008 dan perjanjian kredit dengan memakai jaminan no.62 tanggal 12 september 2007 sepanjang berhubungan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum. saran kepada penjual rumah, pembeli rumah, pihak bank, notaris ppat, badan pertanahan nasional agar tidak melakukan perbuatan terlarang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan orang lain dirugikan dan demi menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah atau rumah, disaran kepada penjual rumah, pembeli rumah, pihak bank, notaris ppat, badan pertanahan nasional agar dalam melakukan perbuatan dan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kata kunci : kekuatan pembuktian, jual beli rumah,

Tulisan yang relevan

KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH NOMOR 223/PDT.G/2017/MS.BNA) (IKRAR CARDOVA, 2020) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016) ,

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi