LISA NOVITA AKADIR. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PERLINDUNGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN PIDIE. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabupaten pidie lisa novita akadir 1 2 3 , ilyas , sulaiman kabupaten pidie merupakan kabupaten yang memiliki lahan pertanian yang cukup luas. namun lahan pertanian di kabupaten pidie mengalami penyempitan lahan pertanian yang disebabkan alih fungsi lahan. pemerintah kabupaten secara yuridis memiliki tangggung jawab terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagaimana ketentuan pasal 35 ayat (1) undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan pada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. namun pada kenyataannya adanya lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga yang menjadi masalah utamanya

Baca Juga : FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE (EKY SULAIKA, 2016) ,

Baca Juga : DAMPAK PERALIHAN LAHAN PERTANIAN TERHADAP PENDAPATAN RUMAH TANGGA PETANI (STUDI TERHADAP PERALIHAN LAHAN SAWAH MENJADI LAHAN SAWIT DI GAMPONG PAYA LABA. KECAMATAN. KLUET TIMUR, KABUPATEN, ACEH SELATAN. ACEH. INDONESIA) (Heri Saputra, 2017) ,

(1) bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di kabupaten pidie ? penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabupaten pidie, serta menganalisis penyebab pemerintah kabupaten tidak mampu mengendalikan alih fungsi lahan pangan berkelanjutan dan upaya yang dapat dilakukan pemerintah kabupaten sebagai bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan lahan pangan berkelanjutan. penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dengan jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach). data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. data primer tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan kepustakaan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab pemerintah kabupaten pidie dalam melakukan perlindungan terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan (lp2b) belum memenuhi standar ketentuan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan sebagaimana yang diatur dalam undang undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. penyebab pemerintah kabupaten pidie belum mampu mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan di kabupaten pidie disebabkan tidak adanya sosialisasi khusus lp2b; belum adanya regulasi daerah yang mengatur; tidak adanya lembaga khusus tentang lp2b; kurangnya koordinasi antar instansi; pemahaman terhadap kebijakan; alokasi dana; adanya konflik kepentingan pemanfaatan lahan; lemahnya implementasi rencana tata ruang wilayah; masalah para pemilik lahan; upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten pidie. diantaranya memperkecil peluang terjadinya alih fungsi lahan. upaya memperkecil terjadinya alih fungsi lahan dapat dilakukan dengan pemberian insentif kepada petani dan dengan mengembangkan pajak progresif, serta mengendalikan kegiatan alih fungsi lahan dengan berbagai kebijakan dan program yang mendukung pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan. disarankan agar pemerintah kabupaten pidie menjaga komitmennya untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian pangan bisa diwujudkan. hal itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan semua sumber daya birokrasi yang dimilikinya termasuk memaksimalkan kinerja instansi terkait untuk mewujudkan tujuan perlindungan tersebut. upaya perlindungan bisa dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme perizinan. semua usaha dan pembanguna yang dilakukan oleh masyarakat itu memerlukan izin dari pemerintah daerah, termasuk alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan. apabila mekanisme perizinan ini bisa dilaksanakan, mak hal itu akan sangat membantu untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. kata kunci : tanggung jawab, pemerintah dan lahan pertanian pangan

Tulisan yang relevan

PENGARUH ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN TERHADAP PETANI PEREMPUAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Desi Ade Trya, 2017) ,

PROSES ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN MENJADI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KECAMATAN DARUL MAKMUR, NAGAN RAYA (1990-2013) (Ayuni, 2016) ,

ANALISIS PENDAPATAN PEMILIK LAHAN AKIBAT DAMPAK ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE PERUMAHAN (STUDI KASUS: KECAMATAN INGIN JAYA, KABUPATEN ACEH BESAR) (M. MULZIA TUDDIN, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi