M RAJA AQSA MUFTI. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENDISTRIBUSIAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT PEMUTIH DAN KOSMETIK TIDAK IZIN EDAR YANG DIJUAL BEBAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak nurhafifah, s.h., m.hum. pasal 106 ayat (1) undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 menyebutkan bahwa, “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). namun pada kenyataannya masih terjadi kasus pendistribusian obat pemutih dan kosmetik yang dijual bebas di wilayah hukum kota banda aceh. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya peredaran sediaan farmasi berupa produk kosmetik berbahaya yang dijual secara bebas yang terjadi di kota banda aceh, sanksi yang diberikan bagi produsen atau pelaku usaha terhadap penjualan dan pendistribusian sediaan farmasi berupa produk kosmetik berbahaya yang dijual secara bebas dan upaya dan hambatan para

Baca Juga : PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nila Sari, 2014) ,

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PROVINSI ACEH) (Melsa Sriana, 2016) ,

egak hukum dalam menangani peredaran sediaan farmasi berupa produk kosmetik berbahaya yang dijual secara bebas. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran produk kosmetik berbahaya yang dijual bebas di kota banda aceh dilatar belakangi oleh banyaknya keuntungan yang di dapatkan oleh pedagang, lebih cepat terjual karena produk luar negeri dan khasiat obatnya lebih efektif hasilnya, sanksi yang diberikan bagi produsen atau pelaku usaha terhadap penjualan dan pendistribusian kosmetik berbahaya yang dijual bebas yaitu berupa peringatan awal agar tidak menjual sediaan farmasi tersebut kemudian penyitaan terhadap obat – obatan atau sediaan farmasi itu apabila terjadi kembali dan pencabutan izin usaha serta para penjual akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan hambatan yang ditemui aparat penegak hukum meliputi banyaknya pedagang yang menjual secara online dan menjual di tempat perumahan, dan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu menangkap para pelaku dan bekerjasama dengan pihak badan pengawasan obat dan makanan (bpom) kota banda aceh. disarankan untuk melakukan kerjasama yang rutin antara pihak bpom dan kepolisian banda aceh dan melakukan penindakan yang tegas terhadap pedagang yang masih memperjualbelikan kosmetik berbahaya secara bebas serta melakukan penyelidikan terhadap pedagang rumahan dan pedagang lainnya yang juga memperjualbelikan kosmetik berbahaya secara bebas.

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMENATAS PENGGUNAAAN KOSMETIK KRIM PEMUTIH BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITURRAHMAN, BANDA ACEH) (SYARIFAH SAFFANAH, 2018) ,

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG YANG MEMPERJUALBELIKAN OBAT DENGAN CAMPURAN ZAT KONTAMINAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Muhammad Iqbal, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi