Kurniawan. PELAKSANAAN SISTEM PERINGATAN DINI DAN PENANGANAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM TERHADAP PERTANIAN KOPI OLEH PEMERINTAH DAERAH (PENELITIAN DI KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak kurniawan, 2019 dr. sulaiman, s.h., m.h. pasal 34 undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan petani menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya membangun sistem peringatan dini dan melakukan penanganan dampak perubahan iklim untuk mengantisipasi gagal panen akibat bencana alam. lebih lanjut secara teknis diatur pada peraturan menteri pertanian republik indonesia nomor 39/permentan/hm.130/8/2018 tentang sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim pada sektor pertanian, namun pada pelaksanaannya belum berjalan dengan maksimal. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana sub sistem hukum yang terdiri dari struktur, substansi, dan kultur hukum berinteraksi sebagai sebuah sistem hukum dalam pelaksanaan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim terhadap pertanian kopi. penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian

Baca Juga : JAMUR MAKROSKOPIS DI PERKEBUNAN KOPI (COFFEA SP.) KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH (Suhada, 2015) ,

Baca Juga : UPAYA KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KEDISIPLINAN GURU SEKOLAH DASAR PADA GUGUS 4 KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH (RAHMAT SUSANTO, 2017) ,

mpiris, yakni melakukan studi kepustakaan dan lapangan. data kepustakaan diidentifikasi dan dianalisis, kemudian melakukan studi lapangan guna mengkonfirmasi dan menganalisis bekerjanya hukum sebagai sebuah sistem hukum. hasil penelitian menunjukan ketiga sub sistem hukum terkait dengan pelaksanaan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim terhadap pertanian kopi terdapat kendala dalam interaksinya sebagai sebuah sistem, yakni tidak adanya hubungan kausalitas antara tindakan hukum berupa aturan yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh struktur dengan perilaku hukum masyarakat petani kopi yang memiliki kultur hukum tersendiri. sehingga fungsi sistem untuk mendistribusikan dan mengalokasikan keadilan untuk petani kopi tidak tercapai. disarankan kepada pemerintah untuk segera mengacu kepada aturan yang ada dengan memberikan informasi dan penanganan dampak perubahn iklim, tanpa menunggu dampaknya menjadi semakin parah. aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim haruslah dapat dipahami oleh masyarakat petani kopi. kultur hukum masyarakat petani kopi harus memberikan legitimasi pada pelaksanaan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim yang dilakukan oleh

Tulisan yang relevan

PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA REHABILITASI RUMAH DI KECAMATAN BUKIT DAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH (Eddy Rizki Fahmi, 2014) ,

POLA PEMBENTUKAN KARAKTER PADA ANAK DALAM KELUARGA PETANI DI KAMPUNG TIMANG GAJAH, KECAMATAN GAJAH PUTIH, KABUPATEN BENER MERIAH (MEIZAYINA GEMASIH, 2019) ,

ANALISIS FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL PEMBIBITAN KOPI ARABIKA DI KEBUN PERCOBAAN GAYO DI DESA PONDOK GAJAH KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BENER MERIAH (KHUMAIDI AFRIANSYAH, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi