BAYU ADJIE PANGESTU. PENCAPAIAN TUJUAN PEMIDANAAN BERLANDASKAN TEORI INTEGRATIF PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak bayu adjie pangestu, 2019 pencapaian tujuan pemidanaan berlandaskan teori integratif pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (suatu penelitan di wilayah hukum pengadilan negeri medan) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 59),pp.,tabl.,bibl. dr.mohd.din, s.h., m.h undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). pasal 45 ayat (1) setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). pasal 46 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a

Baca Juga : PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES BENER MERIAH (Restu Putri, 2019) ,

Baca Juga : PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017) ,

pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).walaupun jelas ada aturan yang mengatur dan mengancam segala jenis kekerasan fisik, psikis maupun seksual namun tindakan kekerasan dalam rumah tangga tiap hari nya terus meningkat dan hukuman yang diberikan tidak seimbang dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. tujuan penulisan ini ialah untuk menyesuaikan jenis pemidanaan serta ingin mencapai tujuan pemidanaan berdasarkan teori integratif agar terciptanya pemidanaan yang memiliki keseimbangan dan manfaat baik untuk pelaku, korban serta masyarakat luas. penelitian ini dilakukan menggunakan metode normatif. analisis dilakukan dengan mengolah data primer dari berbagai teori, buku-buku, jurnal, literatur hukum, kasus dan perundang-undangan. hasil penelitian ini menunjukan bahwa efektifitas jenis pemidanaan pada undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga belum tercapai secara sempurna berdasarkan teori integratif karena tidak terpenuhinya tujuan dari teori integratif itu sendiri. rumusan ideal yang dihasilkan dalam penelitian ini bertujuan agar restitusi yang diberikan dapat memberi rasa adil kepada korban dan kedua keluarga besar yang juga didasari tujuan dari hukum adat. disarankan penelitian ini dapat menjadi acuan serta dapat menjadi arah dalam pembaruan hukum sehingga tujuan dari pemidanaan dapat dicapai secara lebih sempurna sesuai dengan tujuan dari teori

Tulisan yang relevan

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TAHUN 2013-2015 ) (UTARI RAHAYU, 2016) ,

TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (Irgun Kurniawan, 2020) ,

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi