Natasha Sr. PERLINDUNGAN PENUMPANG DALAM PENGANGKUTAN UMUM DENGAN MINIBUS AKIBAT TABRAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak natasha sr., perlindungan penumpang dalam 2019 pengangkutan umum dengan minibus akibat tabrakan (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,55)pp.,tabl.,bibl.,app ishak, s.h., m.h. undang-undang nomor 22 tahun 2009 dinyatakan pada pasal 192 ayat (1) mengenai perusahaan angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang. pada implementasinyanya masih ada beberapa perusahaan angkutan umum minibus yang lalai dalam memenuhi hak-hak penumpang jasa angkutan umum. tujuan dalam pembahasan ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban yang diberikan oleh perusahaan minibus kepada penumpang, untuk menjelaskan alasan tidak diberikannya hak-hak penumpang yang mengalami kecelakaan dan

Baca Juga : KOMPETISI PEMILIHAN MODA ANGKUTAN UMUM PENUMPANG ANTARA MOBIL PRIBADI, MINIBUS AC DAN MINIBUS NON AC (STUDI KASUS : BANDA ACEH – LHOKSEUMAWE) (DEWI SUSWATI, 2017) ,

Baca Juga : ANALISIS PEMILIHAN MODA TRANSPORTASI ANTARA ANGKUTAN UMUM PENUMPANG MINIBUS AC DENGAN MINIBUS NON AC (STUDI KASUS : BANDA ACEH – TAPAKTUAN) (ANDRIAN, 2019) ,

uk menjelaskan upaya hukum yang ditempuh oleh penumpang. penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. penelitian yuridis empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh dari penelitian pustaka dan penelitian lapangan berupa data-data yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. hasil yang didapat ialah bahwa ada perusahaan yang memberikan ganti rugi dan ada perusahaan yang melimpahkan tanggung jawabnya kepada jasa raharja. alasan tidak diberikannya hak penumpang karena perusahaan sudah membayar iuran tiap bulannya ke jasa raharja sehingga mereka mengalihkan tanggungjawabnya. upaya hukum yang ditemput dapat berupa pidana, administrasi maupun perdata, akan tetapi penumpang lebih memilih perdamaian. saran yang dapat berikan ialah agar perusahaan pengangkutan dapat lebih mementingkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen serta memberikan ganti rugi yang layak bagi konsumen. penumpang agar sadar untuk memperjuangkan hak-haknya dan dinas perhubungan dapat memantau pengangkutan penumpang minibus agar lebih memperdulikan hak-hak

Tulisan yang relevan

ANALISIS PEMILIHAN MODA TRANSPORTASI ANTARA ANGKUTAN UMUM PENUMPANG MINIBUS AC DENGAN MINIBUS NON AC (STUDI KASUS : BANDA ACEH – TAPAKTUAN) (ANDRIAN, 2019) ,

PENGANGKUTAN PENUMPANG DENGAN MENGGUNAKAN KAPAL BARANG DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR (ZIAUL VARIZTA, 2019) ,

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MENGGUNAKAN JASA ANGKUTAN PENUMPANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Muhibur Rahman, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi