IZHARULHAQ. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AKIBAT PERBUATAN (EIGENRICHTING) (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLSEK INGIN JAYA ACEH BESAR. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak izharulhaq, perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian akibat perbuatan (eigenrichting) (studi di wilayah hukum polsek ingin jaya aceh besar) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,52),pp.,tabl.,bibl. nurhafifah, s.h, m.hum. pasal 7a ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menyatakan bahwa “korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.”. namun pada kenyataannya, pasal tersebut belum berjalan dengan semestinya. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian akibat perbuatan dan hambatan beserta upaya dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENJADI KORBAN AMUK MASSA (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLSEK SYIAH KUALA) (M AGUNG DEWANTARA, 2019) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENGALAMI TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR BAITUSSALAM BANDA ACEH) (IKHWANUL KHATAMI, 2019) ,

pencurian akibat perbuatan. data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah. hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap menjadi korban tindak pidana main hakim sendiri yaitu pengobatan dan perawatan, mendapatkan ganti kerugian dan menangkap dan mengadili pelaku tindak pidana main hakim sendiri. faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban main hakim sendiri yaitu tidak terjadinya upaya damai dari pelaku dan korban, korban tidak melapor ke penegak hukum, pelaku (terdakwa) menolak untuk mengganti kerugian dan masyarakat tidak bersikap kooperatif terhadap pihak kepolisian dalam proses penyelidikan. upaya dalam pemberian perlindungan hukum kepada korban tindak pidana main hakim sendiri ialah upaya preventif dan represif. disarankan kepada polsek ingin jaya dapat memproses kasus main hakim sendiri sehingga sampai ke pengadilan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan disarankan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan menjadikan perilaku main hakim sendiri sebagai sebuah hukuman yang pantas diterima oleh korban main hakim sendiri meskipun pada awalnya dia merupakan pelaku pencurian. dan bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian agar proses penyelidikan berlangsung dengan

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG KOTAK AMAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG KOTAK AMAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG KOTAK AMAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (RIDHA AKBARUL KARIM, 2018) ,

PENERAPAN KEADILAN YANG MEMULIHKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN POLRES LHOKSEUMAWE) (RENDRIANSYAH, 2018) ,

TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERKARA PELANGGARAN QANUN KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI) (FILMAN RAMADHAN, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi