Nadya Dwina Shavira. WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA FOTOGRAFI PERNIKAHAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak syamsul bahri.,shi.,m.a. pasal 1338 ayat (1) kuh perdata menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. pasal 1338 ayat (2) menyebutkan bahwa “suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. dalam sebuah perjanjian jasa fotografi pernikahan, pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas biaya jasa fotografi bertahap dengan tepat waktu dan melaksanakan perjanjian sesuai dengan yang disepakati oleh kedua belah pihak. namun dalam pelaksanaannya, terdapat ketidaksesuaian sehingga perjanjian tersebut tidak berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya. penelitian skripsi ini bertujuan menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pengguna jasa fotografi pernikahan, faktor-faktor yang menyebabkan pengguna jasa fotografi pernikahan melakukan wanprestasi,

Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DENGAN PELANGGAN (SUATU PENELITIAN TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM DI KOTA BANDA ACEH) (ALI FAJRUL IMAM FIRDAUS, 2018) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGELOLAAN REKENING BERSAMA DALAM SITUS JUAL BELI WWW.KASKUS.COM (RATNA CHALAHARI, 2016) ,

an menjelaskan penyelesaian wanprestasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa fotografi pernikahan. data penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk wanprestasi yaitu telat melakukan pembayaran biaya jasa fotografi, pembayaran biaya jasa fotografi yang dilakukan hanya sebagian dan pembatalan perjanjian secara sepihak. faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi ialah pihak pengguna jasa lupa akan jatuh tempo pembayaran, kurangnya dana yang diperlukan untuk pembayaran, dan pengguna jasa beralih ke penyedia jasa lain. penyelesaian wanprestasi yang ditempuh para pihak yaitu melalui cara negosiasi atau berunding guna mencapai kesepakatan bersama. disarankan kepada pihak penyedia jasa fotografi pernikahan agar mencantumkan secara tertulis mengenai akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak kedalam kontraknya. disarankan kepada para pihak dalam perjanjian jasa fotografi pernikahan agar penyelesaian wanprestasi dilaksanakan dengan cara musyawarah.

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH (Khairul Habibi, 2018) ,

PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGGUNAAN SIARAN TELEVISI BERLANGGANAN (SUATU PENELITIAN DI PT INDONUSA TELEMEDIA CABANG BANDA ACEH) (Rizal Fahmi, 2016) ,

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR (SUATU PENELITIAN MENGENAI SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI KOTA BANDA ACEH) (ZAKIAH, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi