LAILA AMNA. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG TIDAK MENGENAKAN HELM DI KABUPATEN BIREUEN. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak laila amna, 2019 penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak mengenakan helm di kabupaten bireuen fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 55) pp., bibl., tabl., app. tarmizi, s.h., m.hum. pasal 291 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurung paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), ayat (2) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurung paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling bayak rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). namun pada kenyataannya masih banyak para pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran

Baca Juga : PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS TIDAK MENGGUNAKAN HELM STANDAR NASIONAL INDONESIA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TENGAH) (Aulia Fahmi, 2019) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGGUNAAN HELM YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA PADA MALAM HARI (SUATU KAJIAN TENTANG PASAL 291 UU. N0 22 TAHUN 2009) (NURKAMISAH, 2016) ,

an tidak mengenakan helm saat berkendara sehingga dapat mengancam keselamatan apabila terjadi kecelakaan. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak mengenakan helm, kendala yang dihadapi kepolisian, dan upaya yang dilakukan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak mengenakan helm di kabupaten bireuen. penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara membaca peratuan perundang-undangan, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara kepada responden dan informan.. hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian adalah dengan melakukan operasi pada satu tempat (stasioner) dan operasi yang dilakukan secara bergerak (hunting). kendala-kendala yang dihadapi kepolisian adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kurang tegas dan disiplin aparat kepolisan dalam melakukan penegakan hukum, dan kurangnya sarana atau fasilitas pos-pos penjagaan. upaya-upaya yang dilakukan kepolisian adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar, memasang spanduk-spanduk himbauan untuk selalu mengenakan helm dan mengupayakan memperbanyak pos-pos penjagaan. disarankan kepada penegak hukum untuk lebih berkerjasama dengan organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh masyarakat dalam melakukan sosialisasi. disarankan kepada penegak hukum untuk lebih tegas dan disiplin dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar yang tidak mengenakan helm. diharapkan kepada masyarakat bireuen untuk lebih peduli lagi dengan keselamatan dalam berkendara agar meminimalisir

Tulisan yang relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MELANGGAR BATAS KECEPATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Dewi Keumalasari, 2017) ,

TUGAS DAN WEWENANG POLISI LALU LINTAS DALAM MENERTIBKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE (Nurul Fajar, 2020) ,

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SUPIR TRUK ANGKUTAN BARANG YANG MELINTAS DI JALAN DALAM KOTA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH) (NURHADISAH, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi