Dhiky Wiafdi. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH PEER TO PEER LENDING). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak dhiky wiafdi, 2019 rismawati, s.h., m.hum. berdasarkan pasal 29 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77 /pojk.01/2016 tentang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan pengguna layanan yang terdiri dari transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data; dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. namun dalam penyelenggaraannya terdapat penyelenggara yang merugikan penerima pinjaman dengan melakukan perbuatan penyalahgunaan data pribadi penerima pinjaman, cara penagihan pinjaman, iklan yang menyesatkan, maupun sistem bunga dan denda yang tidak jelas. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan konsumen yang didapatkan penerima pinjaman terhadap perbuatan penyelenggara yang merugikan dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, tanggung jawab penyelenggara terhadap perbuatannya,

Baca Juga : OBSERVING THE USE OF PEER FEEDBACK TECHNIQUE IN TEACHING WRITING (A QUALITATIVE STUDY AT SMA LAB SCHOOL UNSYIAH, BANDA ACEH) (Ulfah Fikria, 2014) ,

Baca Juga : IMPROVING STUDENTS’ WRITING SKILL BY USING PEER FEEDBACK TECHNIQUE (AN EXPERIMENTAL STUDY AT THE SECOND YEAR STUDENTS’ OF MAN 3 BANDA ACEH) (Sari Afriza, 2016) ,

n peran regulator mengenai pengawasan kepada penyelenggara. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dengan cara wawancara digunakan sebagai ilmu bantu. berdasarkan hasil penelitian perlindungan konsumen terhadap penerima pinjaman secara umum diatur pada peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77 /pojk.01/2016 dan diatur secara khusus mengenai permasalahan dalam penyelenggaraannya didalam pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab yang dikeluarkan oleh asosiasi. penyelenggara diwajibkan bertanggung jawab mengganti kerugian yang disebabkan kelalaian dan kesalahan direksi maupun pegawai penyelenggara. pengawasan yang dapat regulator lakukan yaitu dengan melakukan pengawasan secara tidak langsung, pengawasan langsung, dan pengawasan yang difokuskan kepada perilaku menyimpang pelaku jasa keuangan disarankan kepada penyelenggara agar setiap melakukan kegiatan layanannya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai jasa layananya dan kepada penerima pinjaman dalam melakukan pinjaman kepada penyelenggara yang tercatat untuk memperoleh perlindungan hukum dari otoritas jasa keuangan. kepada regulator diharapkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pihak penyelenggara dengan lebih intens dan

Tulisan yang relevan

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ANTARA PETANI KOPI DAN TOKE KOPI DENGAN PELUNASAN HASIL PANEN KOPI (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (MUSTIKA RINI, 2018) ,

PENGARUH PENDIDIKAN KESEHATAN OLEH TEMAN SEBAYA (PEER GROUP) TERHADAP PENINGKATAN PENGETAHUAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA (suriani, 2015) ,

TEACHING LISTENING COMPREHENSION BY USING PODCAST WITH PEER ASSISSTED LEARNING (AN EXPERIMENTAL STUDY AT SMA N 7 ACEH BARAT DAYA) (SILMAWATI, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi