Maffuadi. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM PELAKSANAAN EKSPOR IMPOR BARANG DI INDONESIA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak maffuadi, (2019) tinjauan yuridis terhadap penggunaan letter of credit (l/c) dalam pelakasanaan ekspor impor barang di indonesia (iv, 65),pp.,bibl. khairani, s.h., m.hum penggunaan letter of credit (l/c) dapat menjadi salah satu solusi untuk terciptanya kelancaran dalam mekanisme pembayaran perdagangan internasional. di indonesia pihak eksportir dan importir telah banyak menggunakan l/c dalam pembayaran ekspor impor barang akan tetapi hal ini belum didukung dengan kebijakan yang kompherensif terkait dengan penggunaan l/c dan pemerintah saat ini dalam peraturan pemerintah nomor 1 tahun 1982 tentang pelaksanaan ekspor, impor dan/atau lalu lintas devisa belum mengatur secara rinci tentang l/c dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi. penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan yang dapat dijadikan pertimbangan dasar hukum dalam menggunakan l/c dan untuk mengetahui resiko yang akan timbul pada pembayaran dengan

Baca Juga : RESIKO YANG DIHADAPI BANK DALAM TRANSAKSI PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIR (L/C)( TINJAUAN NORMATIF TENTANG PENGATURAN PELAKSANAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DI INDONESIA ) (AGUS SETIAWAN, 2016) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (SUATU PENELITIAN DI PT. ISTANA KARANG LAUT JAKARTA SELATAN) (Arifah Ayudia Syafira, 2019) ,

unakan l/c. untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah dan tulisan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang akan diteliti. dari hasil penelitian diketahui bahwa dasar pengaturan transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan l/c adalah uniform custom and practice for documentary credits (ucp-dc 600). di indonesia ucp-600 belum berlaku secara efektif sebagaimana dalam peraturan pemerintah nomor 1 tahun 1982 dan surat edaran bank indonesia no.26/34/uln belum kompherensif atau secara rinci mengatur tentang l/c sehingga masih banyak menimbulkan resiko-resiko dalam pelaksaksanaan pembayaran transaksi ekspor impor dengan menggunakan l/c. resiko-resiko yang dapat terjadi pada saat transaksi ekspor impor dengan menggunakan l/c adalah berupa barang tidak sampai atau spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak, terjadi perubahan valuta mata uang asing, kegagalan issuing bank atau cedera janji membayar, ketidak mampuan importir untuk membayar karena importir mengalami pailit, resiko hukum, pemalsuan dokumen, penipuan, resiko politik negara, resiko hukum dan peristiwa tak terduga seperti bencana alam dan krisis moneter atau perang dunia. hal ini dikarenakan pemerintah indonesia tidak menerjemahkan ucp dalam kebijakan-kebijakan yang bersifat lokal maupun nasional. diharapkan agar pemerintah dapat mengeluarkan dasar hukum untuk l/c yang lebih tegas berupa undang-undang atau kebijakan. dikarenakan sudah mulai banyak yang menggunakan transaksi jenis ini didalam ekspor impor. supaya apabila terjadi wanprestasi terhadap l/c ini hakim sudah dapat menentukan sendiri memakai dasar hukum yang sudah jelas.

Tulisan yang relevan

ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN PENERBITAN LETTER OF CREDIT SEBAGAI TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL (ZANED ZIHAN SOSA ELSERA LUBIS, 2019) ,

PERMINTAAN AGGREGAT IMPOR INDONESIA DARI SISI KOMPONEN PENGELUARAN: PENDEKATAN ARDL (HIDAYATUL AKMAL, 2016) ,

PELAKSANAAN PERJANJIAN EKSPOR-IMPOR BIBIT KURMA DENGAN METODE PEMBAYARAN DI MUKA (ADVANCE PAYMENT) (SUATU PENELITIAN DI UD. NA SABE KOTA BANDA ACEH) (RIFKA FITRIA, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi