DESI AYU NINGSIH. MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak desi ayu ningsih, mekanisme penyelesaian sengketa waris di kecamatan 2019 bukit kabupaten bener meriah fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 58)., pp., tabl., bibl. syamsul bahri, s.h.i., m.a. ketentuan pembagian harta warisan di kecamatan bukit kabupaten bener meriah menganut sistem pembagian harta warisan menurut hukum islam (hukum faraid) yaitu 2:1 dimana ahli waris laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak daripada ahli waris perempuan namun ada beberapa desa yang menerapkan pembagian warisan 1:1 yaitu baik ahli waris laki-laki maupun perempuan mendapatkan bagian yang sama rata dan sistem ini telah ditetapkan sebagai hukum adat di desa tersebut yang mana hal ini menimbulkan perselisihan diantara ahli waris. perselisihan ini timbul dikarenakan ahli waris laki-laki tidak setuju dengan pembagian warisan sama rata yang diinginkan oleh ahli waris perempuan. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya sengketa warisan di

Baca Juga : PERAN PEMANGKU ADAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA/ PERSELISIHAN DI DESA NEGERI ANTARA KECAMATAN PINTU RIME GAYO KABUPATEN BENER MERIAH (Rika Julia Koto , 2016) ,

Baca Juga : KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BENER MERIAH DALAM RANGKA PENGENDALIAN SUMBER DAYA AIR DI KECAMATAN BUKIT (RISTI YULVIA, 2016) ,

atan bukit kabupaten bener meriah dan untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa warisan di kecamatan bukit kabupaten bener meriah. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat dan pendekatan kualitatif yakni apa yang dinyatakan oleh responden secara lisan diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh dengan maksud untuk mendapat fakta yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang akan diteliti. hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa dalam pembagian warisan yaitu faktor ketidakadilan dimana ahli waris perempuan merasa yang paling berperan dalam merawat pewaris, faktor kesetaraan ekonomi antara ahli waris laki-laki dan perempuan dalam keluarga dan faktor hubungan dan komunikasi antara sesama ahli waris yang kurang harmonis dalam keluarga tersebut serta faktor pendidikan, selanjutnya menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa warisan di kecamatan bukit kabupaten bener meriah adalah pembagian warisan dilakukan dengan dua metode, yakni dengan mengikuti hukum islam yang berlaku yaitu hukum faraid atau mengikuti hukum adat sesuai dengan kesepakatan bersama. saran bagi aparatur desa yang menangani sengketa waris di beberapa desa tersebut sekiranya dapat menyelaraskan antara hukum islam dan hukum adat karena hukum adat yang berlakupun bersumber dari hukum islam. hal tersebut dapat dituangkan ke dalam aturan qanun gampong secara tertulis yang apabila nanti terjadi sengketa waris seperti yang ada sekarang ini dapat dilihat aturannya dan dapat diselesaikan dengan melihat suatu peristiwa yang telah

Tulisan yang relevan

PERBANDINGAN PRESTASI BELAJAR MATA PELAJARAN SEJARAH SISWA KELAS XI SMA NEGERI 1 BUKIT DAN SMA NEGERI 2 BUKIT BENER MERIAH (supianiko, 2015) ,

PENERAPAN PENDEKATAN SCIENTIFIK DAN HASIL BELAJAR SISWA PADA MATERI VERTEBRATA KELAS X SMA NEGERI 2 BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH (Erna Rahmi, 2016) ,

ANALISIS PEMASARAN KENTANG DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH (Maqfirah Van Tawar Niate, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi