Muchlis Ardiansyah. PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK MENDAPATKAN INFORMASI DARI HASIL PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak muchlis ardiansyah 2019 perlindungan konsumen atas hak mendapatkan informasi dari hasil produksi pangan industri rumah tangga (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (xi)., pp., tabl., bibl., app. (safrina, s.h., m.h., m.epm.) pasal 4 ayat(3 )undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlindungan yaitu hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. akan tetapi dalam prakteknya masih terdapat pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi/label dan iklan pangan yang lengkap sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 97 ayat 3 undangundang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan kewajiban pencantuman informasi dari hasil produksi pangan industri rumah tangga, untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak mencantumkan

Baca Juga : ANALISIS KETAHANAN PANGAN RUMAH TANGGA BERDASARKAN PROPORSI PENGELUARAN PANGAN DAN KONSUMSI ENERGI (STUDI KASUS PADA RUMAH TANGGA PETANI PESERTA PROGRAM DESA MANDIRI PANGAN DI KECAMATAN INDRAPURI KABUPATEN ACEH BESAR) (KEUMALA FADHIELA, 2015) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Raifina Oktiva, 2017) ,

formasi dari hasil produksinya dan menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan hukum sosiologis (law in action ). data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, yang kemudian hasilnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan dijabarkan dalam bentuk deskriptif, sehingga dapat diperoleh analisis yang objektif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. hasil penelitian menyimpulkan bahwa masih ada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagai pemenuhan informasi dari hasil produksi pangan mereka. hal ini disebabkan karena pelaku usaha masih menggunakan bahan tambahan pangan boraks atau asam borat dan senyawanya (boric acid) yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. upaya yang dilakukan oleh dinas kesehatan kota banda aceh dan badan pengawas obat dan makanan adalah pengawasan yang belum merata dan sanksi yang diberikan hanya berupa teguran serta pembinaan kepada pelaku usaha. disarankan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan dan mencantumkan informasi secara lengkap pada produknya dan menggunakan bahan tambahan pangan yang direkomendasikan oleh pemerintah. kepada dinas kesehatan kota banda aceh dan bpom agar megawasi produk pangan industri rumah tangga sebelum dan sesudah beredar secara ketat dan memberikan sanksi yang tegas seperti pemusnahan produk, pencabutan izin edar serta sanksi pidana kepada pelaku usaha yang sesuai dengan peraturan

Tulisan yang relevan

ANALISIS KETAHANAN PANGAN RUMAH TANGGA PETANI DI DESA ULEE LHAT KECAMATAN MONTASIK KABUPATEN ACEH BESAR (TAUFIQURRAHMAN, 2015) ,

ANALISIS KETAHANAN PANGAN RUMAH TANGGA MISKIN DI KECAMATAN DELIMA KABUPATEN PIDIE (INDA AMALIA, 2016) ,

ANALISIS PEMBAGIAN HASIL DAN KETAHANAN PANGAN RUMAH TANGGA NELAYAN (STUDI KASUS PELABUHAN PERIKANAN LAMPULO KOTA BANDA ACEH) (Linda Dwi Rezeki, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi