RIZKI MULYADI. TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA DI BLOK AMBALAT (SUATU KAJIAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak rizki mulyadi, tinjauan yuridis tentang penetapan 2019 batas landas kontinen antara indonesia dengan malaysia di blok ambalat (suatu kajian hukum laut internasional) fakultas hukum universitas unsyiah kuala (viii,90),pp.,bibl. (enzus tinianus, s.h., m.h) ambalat merupakan suatu blok laut yang berjarak 12 mil laut di perairan sulawesi, memiliki kandungan minyak mentah dan gas alam sekitar 68 juta barel dan 348 milyar kubik gas bumi tersebut menyebabkan wilayah ambalat sebagai wilayah yang diperebutkan oleh indonesia dan malaysia. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana cara penetapan batas landas kontinen antara indonesia dan malaysia di blok ambalat menurut hukum laut internasional, dan hambatan apa yang sedang dialami oleh pemerintah indonesia dalam penetapan batas landas kontinen di blok ambalat.. metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang

Baca Juga : STATUS KEPEMILIKAN KEPULAUAN DIAOYU ATAU SENKAKU ANTARA CINA DAN JEPANG MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL (Hendra Aulia Pratama, 2013) ,

Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN BATAS DESA (SYAHZEVIANDA, 2019) ,

(constutional approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). hasil penelitian ini adalah menurut pasal 47 united nations convention on the law of the sea 1982. indonesia sebagai negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau. panjang garis pangkal hingga maksimum 125 mil laut. sedangkan malaysia sebagai negara pantai biasa hanya bisa menggunakan garis pangkal biasa daratan sabah (wilayah malaysia yang terdapat di pulau kalimantan) bukan pulau terluar sipadan dan ligitan. kemudian dalam penetuan batas landas kontinen diatur dalam pasal 83 ayat 1 menyatakan bahwa jika dua negara yang pantainya berhadapan ataupun berdampingan maka garis batas landas kontinen negara tersebut harus ditetapkan melalui persetujuan bersama dengan menggunakan prinsip yang adil (equality). hamabatan yang dialami oleh pemerintah indonesia adalah masih terbatasnya teknologi yang di miliki oleh indonesia sebagai negara pantai berkembang untuk memperoleh sejumlah data yang di perlukan dalam penetapan garis kedalaman 2500 meter atau pengukuran garis batas terluar landas kontinen. perlunya keseriusan indonesia melalui diplomat-diplomatnya untuk menyelesaikan permasalahan di blok ambalat melihat kasus tersebut sudah begitu lama. komisi batas landas kontinen (commission on the limits of continentasl shelf) seharusnya memberikan bantuan teknologi, teknik atau dana untuk membantu negara-negara pantai berkembang kunci: blok ambalat, indonesia-malaysia, landas kontinen, unclos

Tulisan yang relevan

ASPEK HUKUM TERHADAP GANTI RUGI PENCEMARAN MIGAS LINTAS BATAS YANG DISEBABKAN OLEH OFFSHORE ACTIVIES (SUATU TINJAUAN DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL) (Arfi Fazrian, 2017) ,

PRAKTIK RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA (ALHADI HABIBI, 2015) ,

STUDI KOMPARATIF TENTANG PENGATURAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DAN MALAYSIA (Maulana Arif Fadli, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi