MUHAMMAD HANIF. TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Tindak pidana percobaan pembunuhan berencana (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri bireuen) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,62),pp.,bibl. abstrak muhammad hanif, 2019 ida keumala jeumpa, s.h., m.h di dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) telah diatur tentang ketentuan-ketentuan pidana terhadap perbutan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu yang diatur dalam pasal 340 kuhp jo pasal 53 kuhp. akan tetapi pada kenyataanya masih saja ada yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. untuk menjelaskan penyebab dan modus operandi tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. untuk menjelaskan apa hambatan dan upaya dalam penyelesaian tindak pidana pembunuhan

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Lola Mauliva, 2016) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILLA SAGITA YUSUF, 2020) ,

metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan adalah dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku korban mengalami luka yang membekas cacat permanen yang walaupun diobati tetap tidak akan hilang. modus operandi terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana adalah terdakwa menyuruh korban kerumahnya untuk bersama-sama membeli obat sakit perut. kemudian terdakwa dari arah belakang langsung membacok muka korban dengan menggunakan satu buah parang, menginjak tubuh korban dan membuang korban ke pinggiran bendungan di desa benyout juli. hambatan yang dihadapi yaitu kesulitan dalam menemukan pelaku serta saksi yang susah untuk berhadir disidang pengadilan. disarankan agar hakim dapat memberikan sanksi berupa hukuman maksimal kepada pelaku. disarankan aparat penegak hukum agar dapat meningkatkan kinerja. meningkatkan kinerja yang lebih profesional. disarankan adanya sosialisasi tentang hukum sejak dini, untuk mengurangi jumlah tindak

Tulisan yang relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MASDA ULFA, 2019) ,

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO (Nailul Authar Hasri, 2018) ,

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Veronica Pratiwi, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi