PANJI MAULANA. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT KELALAIAN PELAYANAN MEDIS (STUDI DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Pasal 46 undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. tanggung jawab hukum rumah sakit dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat dilihat dari aspek etika profesi, hukum adminstrasi, hukum perdata dan hukum pidana. namun, pada kenyataannya masih ada rumah sakit yang melakukan kelalaian bahkan menjurus kepada kesengajaan menelantarkan pasien yang membutuhkan pertolongan segera, sehingga berimplikasi pada kematian ibu dan anak. tujuan penelitian tesis untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana rumah sakit dan perlindungan terhadap korban akibat kelalaian pihak rumah sakit ibu dan anak (rsia) banda aceh terhadap kematian ibu dan anak, dan untuk mengetahui dan menjelaskan kendala pelaksanaan pertanggungjawaban pidana rsia banda aceh terhadap kasus kematian ibu dan anak. penelitian ini menggunakan

Baca Juga : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT KELALAIAN PELAYANAN MEDIS (STUDI DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BANDA ACEH) (PANJI MAULANA, 2019) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN HAK PASIEN TERHADAP JASA PELAYANAN KESEHATAN MEDIS RUMAH SAKIT DI BANDA ACEH (M. JERYAN MUSA, 2016) ,

nis penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian hukum yang akan melihat dan menelaah efektivitas suatu peraturan perundang-undangan. dalam hal ini digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana rumah sakit ibu dan anak (rsia) banda aceh pada kasus kematian ibu suryani dan bayinya akibat penelantaran yang dilakukan oleh pihak rsia belum terealisasi sebagaimana mestinya. semestinya, rumah sakit selaku korporasi bertanggungjawab secara pidana terhadap kelalaian pihak rumah sakit yang bermula dari buruknya pengelolaan dan sistem manajemen rumah sakit. pertanggungjawaban pidana rumah sakit sebagai korporasi dapat diimplementasikan dengan memintakan pertanggungjawaban pidana terhadap direktur selaku perwakilan direksi rumah sakit. namun praktiknya, saat ini yang dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah dokter yang dianggap lalai terhadap kewajiban yang seharusnya bertugas pada saat kasus tersebut terjadi. kendala pelaksanaan pertanggungjawaban pidana rumah sakit ibu dan anak (rsia) banda aceh antara lain adanya ketimpangan antara aturan hukum dengan praktiknya, di mana seharusnya rumah sakit sebagai korporasi bertanggungjawab secara pidana akibat adanya kesalahan ditataran manajemen, ironisnya pihak kepolisian menyatakan bahwa rumah sakit tidak dapat dipidana karena terbatas dalam hubungan hukum perdata. kendala lainnya adalah belum dikeluarkannya surat keputusan oleh majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia (mkdki) sebagai alat bukti surat untuk dasar penyidikan. disarankan kepada pihak rumah sakit selaku penyelenggara kesehatan beserta seluruh tenaga kesehatan yang bertugas agar dapat memberikan pelayanan maksimal sebagaimana kode etik profesi serta sumpah yang telah dilakukan. serta tidak melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan terutama dalam keadaan gawat darurat. aparat penegak hukum diharapkan agar meningkatkan kinerja yang lebih optimal dalam menelaah undang-undang berkaitan dengan kasus yang melibatkan korporasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. kepada masyarakat selaku pasien diharapkan agar dapat lebih meningkatan pemahaman terkait haknya terhadap pelayanan kesehatan, baik oleh pihak rumah sakit selaku lembaga maupun oleh pihak dokter spesialis atau tenaga kesehatan lainnya. kata kunci : pertanggungjawaban pidana korporasi, kasus kematian ibu dan

Tulisan yang relevan

KETERBUKAAN INFORMASI PELAYANAN MEDIS PADA RUMAH SAKIT UMUM ZAINAL ABIDIN BANDA ACEH (RACHMAD QARIMUDA, 2019) ,

GAMBARAN KELENGKAPAN PENGISIAN FORMULIR REKAM MEDIS RAWAT INAP BULAN JANUARI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH TAHUN 2014 (ARIES MUNANDAR, 2014) ,

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ROBY SAHENDRA, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi