MIFTAHUL JANNAH. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SIGLI). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Tinjauankriminologistentangtindakpidanaperju dian (suatupenelitian di wilayah hukum kota sigli) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 60),pp.,bibl., abstrak miftahuljannah, 2019 m. iqbal, s.h., m.h qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pada bab iv bagian kedua tentang maisir dalam pasal 18, 19, 20 dan pasal 21 telah menjelaskan bagaimana hukuman bagi para pelaku perjudian, baik yang melakukan maupun yang menyediakan tempat perjudian dan hukumannya berupa hukuman cambuk didepan umum hingga 45 (empatpuluh) lima kali cambukkan, atau berupa denda hingga 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni. namun nyatanya, walau telah mengetahui bahwa perjudiana dalah sesuatu yang diharamkan dan jelas nyatanya bahwa telah dilarang oleh hukum, tapi masih saja ada yang melakukan tindak pidana perjudian. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak

Baca Juga : TINDAK PIDANA P[ERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSALAM) (Iin Pratama Tj, 2015) ,

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SIGLI) (MIFTAHUL JANNAH, 2019) ,

idana perjudian dan apa saja upaya hukum dalam menanggulangi tindak pidana perjudian serta menjelaskan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana perjudian yang masih terus terjadi di wilayah hukum kota sigli. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku -buku teks, peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana perjudian adalah dikarenakan faktor ekonomi, faktor kurangnya pemahaman terhadap agama, faktor lingkungan juga sangat berpengaruh bagi seseorang melakukan perjudian, kebiasaan sehari-hari hingga akhirnya jika tidak melakukan perjudian mereka merasa bosan, lalu terdapat faktor ketagihan sehingga ingin terus melakukan perjudian, mendapat imbalan dan hasutan dari para penyedia tempat perjudian, faktor pendidikan, dan faktor tidak jeranya pelaku terhadap hukuman. upaya penanggulangan dalam memberantas tindak pidana perjudian yaitu melalui tindakan preventif dan represif. tindakan preventif dilakukan oleh setiap elemen baik masyarakat, individu, dan kepolisian. sedangkan, jika tindakan represif dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan mahkamah syar’iyah. disarankan kepada pemerintah agar lebih mengkoordinasi dan bekerjasama dalam melaksanakan upaya pencegahan perjudian, yaitu dengan cara menciptakan komunikasi yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat. disarankan kepada pemerintah agar lebih sungguh-sungguh dalam melakukan kegiatan operasi dalam memberantas perjudian dengan menyiapkan segala sarana dan prasarana yang

Tulisan yang relevan

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM TRADISI PACUAN KUDA (PACU KUDE) DI ACEH TENGAH (Junisa Whusta, 2016) ,

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH (Samsul Qamar, 2016) ,

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN KARTU REMI PADA PESTA PERNIKAHAN DI KOTA BANDA ACEH (Ridha Mardhatillah, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi