Eriska Desianti Dewi. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MODIFIKASI KENDARAAN RODA TIGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak penegakan hukum terhadap modifikasi kendaraan roda tiga (suatu penelitian di wilayah kota banda aceh)fakultas hukum universitas syiah kuala eriska desianti dewi,(2019) (vi, 54) pp.,bibl. adi hermansyah, s.h., m.h. pasal 49 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur yang mewajibkan kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan / atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukannya pengujian tipe dan uji berkala. sebagaimana yang di tegaskan di dalam pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2009 diatur mengenai uji tipe dan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak rp.24.000.000.00. - (dua puluh empat juta rupiah).namun kenyataannya, yang terjadi masih banyak kendaraan roda tiga(becak motor) yang dimodifikasi tanpa melakukan uji kelayakan tipe dan standarisasi kendaraan. penulisan skripsi ini bertujuan untuk

Baca Juga : TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH) (MUHARLI NAUFAL, 2016) ,

Baca Juga : EXPECTED DEMAND KENDARAAN ELEKTRIK DI KOTA BANDA ACEH STUDI KASUS KOTA BANDA ACEH, INDONESIA (Rizki Gusnandar, 2018) ,

n bentuk pelanggaran modifikasi kendaraan roda tiga (becak motor) di wilayah hukum kota banda aceh, beserta upaya dan hambatan dalam penertiban pelanggaran modifikasi roda tiga di wilayah hukum kota banda aceh. data dalam penelitian ini didapatkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, tulisan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian ini menjelaskan mengenai bentuk pelanggaran modifikasi kendaraan roda tiga(becak motor) di wilayah hukum kota banda aceh seperti tidak melakukannya uji kelayakan tipe dan standarisasi kendaraan oleh pengendara becak motor dikarenakan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisan lalu lintas belum berjalan secara maksimal dalam menangani pelaku pelanggaran, serta hambatan yang terjadi rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum yang ada pada diri pelaku pelanggaran. disarankan kepada pemerintahan dan aparat penegak hukum kepolisian serta dinas perhubungan dapat berkerja sama dalam menertibkan pelanggaran dan untuk lebih banyak mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai bahaya melakukan modifikasi kendaraan serta menekankan pada sanksi pidananya khususnya dikalangan becak motor, sehingga adanya efek jera pada

Tulisan yang relevan

EVALUASI KEBUTUHAN LAHAN PARKIR DI TERMINAL BATOH KOTA BANDA ACEH (Lukman, 2014) ,

UJI EMISI KENDARAAN RODA EMPAT DAN PEMANTAUAN KUALITAS UDARA DI KOTA BANDA ACEH (HAJRAH GAYPA, 2016) ,

TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Rizka Yunita, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi