Elli Putri Wahyu. STATISTIK KRIMINAL TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2015-2018 WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR GAYO LUES. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Elli putri wahyu, abstrak statistik kriminal tindak pidana narkotika tahun 2015-2018 tarmizi, s.h., m.hum. pasal 127 ayat tentang narkotika menyebutkan bahwa “setiap penyalah guna narkotika golongan i bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan statistik kriminal tindak pidana narkotika pada tahun 2015-2018 di kabupaten gayo lues, karakteristik pelaku tindak pidana narkotika dan upaya aparat penegak hukum dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana narkotika. data skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisantulisan ilmiah yang berhubungan dengan judul skripsi ini. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa statistik

Baca Juga : PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019) ,

Baca Juga : KARAKTERISTIK DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH SELATAN) (Musdalifah, 2020) ,

iminal tindak pidana narkotika pada tahun 2015-2018 di kabupaten gayo lues mengalami peningkatan dari tahun 2015-2017 dan kembali menurun pada tahun 2018. adapun jenis narkotika yang paling banyak didapatkan adalah narkotika jenis ganja dengan total sebanyak 57 kasus dalam jangka waktu 4 tahun. karakteristik dari pelaku tindak pidana narkotika yaitu 94,51% pelaku dengan jenis kelamin laki-laki, 80,49% pelaku dengan kisaran umur 19 sampai 40 tahun yang merupakan usia produktif, dengan pekerjaan 32,31% sebagai petani dan tempat tinggal pelaku yang paling dominan adalah berasal dari kecamatan blangkejeren sebanyak 45,12%. upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika adalah dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya kepada pelaku, melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan pelajar, melakukan razia kendaraan di daerah perbatasan, memberantas langsung tanaman ganja ke lokasi dengan cara membakar tanaman ganja di tempat yang bersangkutan. disarankan kepada semua pihak yang menyusun statistik kriminal tindak pidana narkotika pada tahun-tahun selanjutnya untuk lebih memperhatikan dan mencermati statistik kriminal tersebut agar dapat menentukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara efektif, setidaknya dapat menekan angka kenaikan tindak pidana

Tulisan yang relevan

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS TANAMAN GANJA (CANNABIS SATIVA) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (Abdul Hafiz, 2015) ,

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TAHUN 2015-2017) (NURFAH NORA EFENDI, 2019) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi