Rahmat Hidayat. TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) YANG TERJADI DI WILAYAH ACEH BESAR. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak tindak pidana pelanggaran lalu lintas tanpa surat izin mengemudi (sim) yang terjadi di wilayah aceh besar fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 52) pp., bibl. mukhlis, s.h., m.hum pasal 281 uu no. 22 tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun pada kenyataannya yang terjadi di wilayah aceh besar masih banyak pengendara yang tidak lengkap atau tidak membawa surat izin mengemudi (sim) seperti yang telah dicantumkan dalam uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (llaj). oleh sebab itu peneliti ingin meneliti pelanggaran yang terjadi di wilayah aceh besar ini. penilitian ini bertujuan untuk

Baca Juga : MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI JALAN TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KABUPATEN GAYO LUES) (Amalia Yara Bahraini, 2017) ,

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR TANPA MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (HABIBULLAH, 2019) ,

elaskan penyebab masyarakat masih melanggar peraturan lalu lintas, dan juga untuk menjelaskan upaya aparat hukum dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas. penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel, dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab masyarakat masih melanggar peraturan lalu lintas yaitu karena, kurangnya pengetahuan tentang kegunaan surat izin mengemudi (sim), kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat / pengguna lalulintas itu sendiri, dan kurangnya fasilitas serta sosialisasi yang disediakan oleh pemerintah. upaya yang dilakukan oleh pihak polres aceh besar dalam mengatasi pelanggaran lalulintas dengan memberikan sosialisasi, motivasi serta mempermudah masayarakat dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (sim). disarankan kerjasama dan partisipasi dari masyarakat / pengguna jalan dalam mejalankan peraturan berlalulintas yaitu salah satunya adalah dalam pembuatan surat izin mengemudi (sim). diharapkan agar satlantas polres aceh besar untuk lebih sering memberikan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat/pengguna jalan tentang fungsi surat izin mengemudi, agar seluruh jajaran masyarakat dapat mengetahuinya dengan baik.

Tulisan yang relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH (HERNY OCTAVIANY, 2017) ,

TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS MELAWAN ARAH OLEH PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG DI TANGANI OLEH SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Ziyaul Kausar, 2017) ,

PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (Sandy Afriansyah, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi