Surayani. PERGESERAN PROSESI ADAT PERKAWINAN PADA MASYRAKAT GAYO LUES. Banda Aceh : Fakultas KIP Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak surayani. 2018.pergeseran prosesi adat perkawinan pada masyarakat gayo lues. jurusan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, universitas syiah kuala. pembimbing: (1) drs. m. nasir basyah, m.si (2) erna hayati, sh., m. hum kata kunci: pergeseran, prosesi, adat perkawinan penelitian ini tentang “pergeseran prosesi adat perkawinan pada masyarakat gayo lues”. tujuan penelitian: (1) untuk mengetahui prosesi adat perkawinan pada masyarakat gayo lues (2) untuk mengetahui apa saja yang sudah bergeser dalam prosesi adat perkawinan delem dan nyene pada masyarakat gayo lues (3) untuk mengetahui apa faktor penyebab bergesernya adat perkawinan pada masyarakat gayo lues. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. lokasi penelitian di desa leme, kecamatan blangkejeren kabupaten gayo lues. sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara. subjek penelitian berjumlah 7 orang. hasil penelitian

Baca Juga : PERNIKAHAN LINTAS ETNIS DAN PERGESERAN PROSESI ADAT PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT MELAYU DELI DI DESA PERCUT KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KABUPATEN DELI SERDANG (Muhammad Syawali, 2017) ,

Baca Juga : FUNGSI DAN BENTUK PENYAJIAN ALAT MUSIK CANANG DALAM PROSESI ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT GAYO DI KABUPATEN ACEH TENGAH (Nurul Fitriah, 2018) ,

menunjukkan bahwa: (1) dalam prosesi adat perkawinan terdapat risik kono (perkenalan keluarga), sisu (hasil pembicaraan orang tua), peden ( menyelidiki anak gadis untuk dijadikan istri), kinte (muminang atau melamar), turun caram (mengantar uang), begenap (musyawarah dan pembentukan panitia sukut), beguru (pemberian nasehat kepada pengantin baru), jege uce (berjaga-jaga), belulut dan bekune (mandi dan kerikan), mah bai (mengantar pengantin pria ketempat pengantin wanita), delem (kamar terbuat dari tikar untuk sungkeman atau semah pincung), mah beru (mengantar pengantin wanita ketempat pengantin pria), nyene (candaan perkenalan pengantin pria dengan gadis kampung dari pihak wanita), tanang kul atau tong ralik (penjengukan ibu kandung oleh pengantin wanita). (2) adapun pergeseran dalam adat perkawinan ialah delem dan nyene sudah jarang di lakukan dan bahkan tidak dilakukan lagi. delem ialah kamar dari tikar sudah diganti dengan kamar biasa dan nyene sudah diganti sekalian dengan man pasir (perkumpulan muda – mudi pelepasan masa lajang). (3) faktor penyebab bergesernya prosesi adat perkawinan delem dan nyene ini zaman sudah semakin maju sehingga dikalahkan dengan teknologi canggih, begitu juga pada zaman dahulu rumah merupakan rumah zaman yang disebut rumah 7 ruang ( pitu ruang ), sudah jarangnya masyrakat atau anak gadis sekarang untuk membuat tikar dari daun pandan berduri (alos bengkuang) dan kurangnya kesadaran untuk mempertahankan adat istiadat dari masyarakat. (1) kepada tokoh adat diharapkan untuk dapat mempertahankan atau menjaga dan musyawarah mupakat agar tidak hilangnya budaya adat gayo lues (2) kepada masyarakat agar diharapkan untuk dapat selalu menjaga dan mempertahankan adat istiadat, dengan mengaktifkan kesadaran terhadap kesadaran

Tulisan yang relevan

PERGESERAN NILAI BUDAYA DALAM PENGGUNAAN PAKAIAN PENGANTIN DI KUTAPANJANG KABUPATEN GAYO LUES (Arma Ariga, 2014) ,

PESAN SIMBOLIK DALAM PROSESI PERNIKAHAN ADAT GAYO DI KECAMATAN BLANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES (Ali Mustafa, 2017) ,

PERBEDAAN PROSESI ADAT PERKAWINAN KETURUNAN SAID DENGAN MASYARAKAT BIASA DI KABUPATEN NAGAN RAYA (AJA NOVI SARIRAH, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi