Fachrul Rizal Is. STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 756 K/P.SUSBPSK/2014 TENTANG WANPRESTASI PADA PEMBELIAN MOBIL MELALUI LEASING. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak fachrul rizal. is, studi kasus putusan mahkamah agung 2018 nomor : 756 k/p.sus-bpsk/2014 tentang wanprestasi pada pembelian mobil melalui leasing fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 98)pp.,bibl.,tabl.,app. yusri, s.h., m.h., dalam penulisan studi kasus ini, pada masalah sengketa konsumen tentang wanprestasi pada pembelian mobil melalui leasing pada pt. adira dinamika multi finance. hal ini dilatarbelakangi oleh lemahnya badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk) kota solok dalam menyelesaikan sengketa antara jekki melawan zulkarnain dan penyelesaian sengketanya berjenjang sampai kasasi ke mahkamah agung. dalam hal ini hakim bpsk yang mengadili perkara a aquo terdapat kekilapan dan kekeliruan yang nyata, bpsk solok telah mengadili perkara a aquo di luar ketentuan undang-undang

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020) ,

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018) ,

hwa dalam pasal 45 ayat 2. undang–undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan penyelesaian sengketa konsumen dapat di tempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan bedasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. tujuan studi kasus ini adalah, untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim bpsk dalam mengadili kasus wanprestasi perjanjian leasing. untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan putusan hakim pengadilan negeri muaro dan hakim mahkamah agung dalam hal kasus wanprestasi pada perjanjian leasing antara jekki saputra dan zulkarnain. dan juga untuk mengetahui serta menjelaskan pencapaian tujuan hukum dari putusan hakim pengadilan negeri muaro dan hakim pengadilan mahkamah agung yang telah memenuhi azas keadilan hukum, azas kepastian hukum, dan juga azas kemanfaatan hukum dalam kasus wanprestasi antara jekki melawan zulkarnain yang dibahas ini. penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustakaan yang dikumpulkan dengan cara menelaah putusan hakim bpsk hakim pengadilan negeri muaro dan hakim mahkamah agung serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan objek perkara yang bersangkutan ditambah dengan bacaan yang bersumber dari jurnal maupun artikel dari. hasil studi kasus menyatakan bahwa dasar pertimbangan hakim dari bpsk kota solok didasarkan pada pihak zulkarnain selaku pimpinan pt. adira dinamika multi finance (kreditur) tidak menghadiri persidangan sebanyak dua kali, maka dianggap pihak zulkarnain mengabulkan gugatan seluruhnya dari pihak jekki saputra (debitur). kemudian akibat hukum dari pasal yang menyatakan putusan bpsk bersifat final dan mengingat dalam kasus di atas adalah tidak terpakai dan para pihak terikat terhadap isi putusan mahkamah agung no. 756 k/pdt.sus-bpsk/2014 yang menolak permohonan kasasi dari jekki saputra dengan menguatkan putusan pengadilan negeri muaro yang membatalkan putusan bpsk nomor no.49/bpsk-slk/pts/m/viii-204. disarankan agar hakim badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk) kota solok dalam menyelesaikan sengketa antara jekki saputra melawan zulkarnain tidak sewenang-wenang dalam hal proses mengadili perkara. hakim diharapkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur didalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 45 ayat

Tulisan yang relevan

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30P/HUM/2018 TENTANG PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2018 (STUDI KASUS HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI) (ISVANI, 2019) ,

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 164K/PDT/2014 TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG (Suci Maulina, 2019) ,

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi