THALIANA HANASMORO. TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak thaliana hanasmoro 2018 tindak pidana penganiayaan dan upaya penanggulangan berdasarkan statistik kriminal tahun 2015-2016 (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii,63 ), pp.,tabl.,bibl.,pic. (nursiti, s.h., m.hum.) statistik kriminal tindak pidana penganiayaan digunakan untuk melihat angka kejahatan penganiayaan yang terjadi dalam masyarakat serta upaya yang akan dilakukan untuk menanggangulangi kejahatan tersebut. namun pada kenyataannya, penyusunan statistik kriminal kurang diapaparkan secara detail. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan karakteristik pelaku tindak pidana penganiayaan, untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dan sanksi pidananya, serta untuk mengetahui cara menanggulangi tindak pidana penganiayaan tersebut. metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berlokasi di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh. alat/bahan

Baca Juga : PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019) ,

Baca Juga : STATISTIK KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) STATISTIK KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) STATISTIK KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (IRMA DEVIANA, 2019) ,

g digunakan yaitu bahan buku primer seperti kuhp, sekunder seperti putusan-putusan, dan tersier seperti kamus. data yang diperoleh, dianalisis dan disajikan kedalam bentuk tabel dan grafik. hasil penelitian yang diperoleh yaitu 66 kasus tindak pidana penganianyaan yang terjadi pada tahun 2015–2017. karakteristik pelaku yang berdominan yaitu berjenis kelamin laki-laki (89%), korban yang berdominan juga jenis kelamin laki-laki (73%), rentang usia pelaku tertinggi 18-24 tahun (24%), wilayah dan bulan terjadinya tindak pidana tertinggi yaitu kecamatan kuta alam (30,3%) dan bulan juni (14%), pekerjaan pelaku tertinggi yaitu swasta (20,4%), pendidikan pelaku tertinggi yaitu tidak diketahuinya pendidikan (47%). motif tertinggi yaitu motif emosional (59,1%). cara pelaku melakukan tindak pidana tertinggi adalah sendirian (84%). relasi tertinggi antara pelaku dan korban yaitu tidak adanya relasi (33%). rentang waktu tuntutan tertinggi yaitu 2-6 bulan (44,5%), rentang waktu sanksi yang dijatuhkan 2-6 bulan(54,2%). upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan dapat dilakukan dengan 2 jalur yaitu jalur penal dan non penal. berdasarkan hasil penelitian, disarankan kepada pihak pengadilan negeri untuk menyusun statistik kriminal lebih jelas dan detail serta pendataan identitas pelaku dengan baik. pihak kepolisian dan kejaksaan disarankan untuk turun kelapangan seperti sosialisasi, penyuluhan dan melakukan penanggulangan tindak pidana penganiayaan guna membantu dan menekan angka kriminal yang ada dalam kehidupan

Tulisan yang relevan

KEGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ASUSILA DI WILAYAH HUKUM ACEH BESAR TAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI JANTHO) (DEVIA ANJELIA, 2019) ,

TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019) ,

TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi