MUNA RIZKI. KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII-2014 DAN PASCA DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak muna rizki, kewenangan mahkamah kehormatan dewan perwakilan rakyat republik indonesia pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 76/puu-xii-2014 dan pasca disahkan undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah fakultas hukum universitas syiah kuala 2018 (vii, 53), pp., bibl. (prof. dr. eddy purnama. s.h, m.hum ) berdasarkan ketentuan pasal 245 ayat (1) uu md3 pasca perubahan menyatakan bahwa “pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota dpr sehubungan dengan terjadinya tingkat pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas yang dimaksud dalam pasal 224 md3 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari mahkamah kehormatan dewan” seharusnya mahkamah kehormatan dewan sesuai dengan peraturan dewan perwakilan rakyat republik indonesia no. 2 tahun 2015

Baca Juga : KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018) ,

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 106/PUU-XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Rizki Mardhatillah, 2017) ,

g tata beracara mahkamah kehormatan dewan republik indonesia sesuai tugas dan wewenang menangani persoalan etika anggota dpr. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi kewenangan mahkamah kehormatan dewan pasca putusan mahkamah konstitusi no 76/puu-xii-2014 dan undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawarat rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang mpr, dpr, dpd, dan dprd yang mengabaikan putusan mk no 76/puu-xii-2014. data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan). penelitian kepustakaan dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan menganalisis melalui data dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, yurisprudensi, buku, doktrin dan jurnal hukum. hasil dari penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa dalam putusannya, mahkamah konstitusi mengganti frasa izin tertulis mkd menjadi izin tertulis dari presiden, ini dikarenakan bahwa terhadap pejabat negara yang sedang menghadapi proses hukum izinnya dikeluarkan oleh presiden, sebagaimana yang telah diatur dalam uu ma, uu mk, uu bpk. dan dalam rangka mewujudkan proses hukum yang berkeadilan, efektif dan efisien, serta menjamin adanya kepastian hukum. oleh sebab itu, karena putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat, bagaimana pun keputusan itu harus ditaati oleh semua pihak. putusan mahkamah konstitusi adalah res judicata (putusan hakim harus dianggap benar). disarankan seharusnya dewan perwakilan rakyat merupakan suatu lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi sebaiknya benar-benar menjalankan fungsinya dengan benar, seharusnya dpr dalam membuat suatu produk undang-undang tanpa mengesampingkan putusan mahkamah konstitusi yang sudah ada sehingga tidak menimbulkan polemik dalam masyarakat dan dpr juga seharusnya harus patuh pada putusan mahkamah konstitusi yeng bersifat final dan mengikat.

Tulisan yang relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PUU-XII/2014 TENTANG MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN RNDEWAN PERWAKILAN RAKYAT BESERTA ALAT RNKELENGKAPANNYA (CICI AMBIYAPUTRI, 2015) ,

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-XI/2013 TENTANG KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MEMILIH CALON HAKIM AGUNG YANG DI USULKAN OLEH KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA (HASFAR FUADI, 2014) ,

PENGARUH PENEMPATAN DAN IKLIM ORGANISASI SERTA INTENSIF TERHADAP KINERJA PEGAWAI DAN IMPLIKASINYA PADA KINERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (Darwisman, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi