Muhammad Iqbal Caniago. PEMENUHAN HAK-HAK TAHANAN TERHADAP PELANGGAR QANUN JINAYAT SELAMA PROSES PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak m. iqbal caniago, 2018 pemenuhan hak-hak tahanan terhadap pelanggar qanun jinayat selama proses penyidikan (suatu penelitian di wilayah kota banda aceh). fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 62)pp., bibl. (nursiti, s.h.,m.hum.) qanun aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat menyatakan bahwa hak-hak tahanan mutlak didapatkan oleh setiap tersangka yang ditahan sesuai yang tercantum dalam pasal 56 hingga pasal 74. namun dalam memenuhi hak-hak tersebut masih ditemukan persoalan ataupun hambatan.tidak seluruh hak-hak yang ditentukan dalam qanun acara jinayat dipenuhi dengan baik. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana pemenuhan hak-hak tahanan terhadap pelanggar qanun jinayat dan kendala-kendala yang dihadapi oleh penegak hukum atau penyidik dalam memenuhi hak-hak tahanan serta upaya penanggulangan seperti apa dalam mengatasi hambatan terhadap pemenuhan hak-hak tahanan pelanggar qanun jinayat selama proses penyidikan. data skripsi ini

Baca Juga : PERBEDAAN STRATEGI KOPING PADA PELANGGAR QANUN JINAYAT DITINJAU DARI JENIS KELAMIN (AFFAN MAULANA G, 2019) ,

Baca Juga : IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PERIODE 2015-2016 DI KOTA LHOKSEUMAWE (STUDI KASUS: DINAS SYARI’AT ISLAM KOTA LHOKSEUMAWE) (RIKA KARLINA PUTRI, 2019) ,

diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara memperlajari ketentuan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan ilmiah. hasil penelitian menunjukkan proses pemenuhan hak-hak tahanan terhadap pelanggar qanun jinayat masih ada yang belum terpenuhi seperti: hak atas bantuan hukum atau didampingi pengacara pada setiap tingkat pemeriksaan, hak atas layanan kesehatan begitu juga hak untuk dikunjungi oleh keluarga dan hak berkirim dan menerima surat. hambatan dalam memenuhi hak-hak tahanan kurangnya anggaran serta sdm yang sedikit sehingga menjadi hambatan dalam memenuhi hak-hak tahanan dan kurangnya fasilitas seperti sel tahanan yang cukup dan kurang memadai begitu juga dengan fasilitas pelayanan kesehatan. hambatan lain adalah masih rendahnya pengetahuan tersangka akan hak-haknya dalam proses penyidikan serta upaya kerja sama yang dilakukan dari wh ke kemenkumham untuk menanggulangi kendala-kendala dalam memenuhi hak-hak tersangka. disarankan kepada wilayatul hisbah dan satpol pp agar mengkaji kembali setiap anggaran yang ada di wilayatul hisbah dan melakukan penambahan, seperti ruang tahanan/sel, bangunan maupun fasilitas lainnya. pada pimpinan wilayatul hisbah disarankan untuk membuat kesepakatan dengan instansi yang terkait untuk menunjang hak-hak tahanan seperti lembaga bantuan hukum yang ada di banda aceh serta melakukan penambahan petugas untuk terciptanya keamanan yang lebih baik.

Tulisan yang relevan

STRATEGI KOMUNIKASI DINAS SYARIAT ISLAM KOTA BANDA ACEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN QANUN HUKUM JINAYAT (REDHA PURNAMA, 2016) ,

STRATEGI IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH) (Teuku Nabiel Akram, 2016) ,

KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi