![](../images/header.jpg)
| |
M. Syukri. EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA FARAID DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2018 |
|
AbstrakEksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara faraid
di mahkamah syar’iyah jantho
m. syukri
azhari
iman jauhari
abstrak
pasal 54 ayat (2) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menjelaskan bahwa “pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita yang dipimpin oleh ketua pengadilan.” akan tetapi dalam kenyataannya ada pihak yang menolak melaksanakan kewajibannya sebagaimana termuat dalam putusan mahkamah syar’iyah jantho. dalam hal ini eksekusi yang dilakukan oleh panitera dan juru sita yang dipimpin oleh ketua mahkamah syar’iyah masih ditemukan beberapa hambatan dalam pelaksanaannya di lapangan meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pertimbangan hukum putusan hakim dalam perkara faraid di mahkamah syar’iyah jantho sehingga tidak dapat dieksekusi, hambatan dalam
Baca Juga : PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016) ,
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016) , kan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap di mahkamah syar’iyah jantho, dan upaya yang dilakukan untuk mencegah hambatan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum di atas. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis emperis. data yang diperlukan dalam penelitian ini terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan. penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung (responden) dan pihak yang tidak langsung (informan). penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan literatur yang ada relevansi dengan masalah yang diteliti. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum putusan hakim dalam perkara faraid di mahkamah syar’iyah jantho hanya mengikuti prosedur penegakan hukum formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. majelis hakim mahkamah syar’iyah jantho kurang menggali hukum yang bersumber dari nilai-nilai hukum adat yang berlaku dalam masyarakat. hambatan dalam melakukan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap di mahkamah syar’iyah jantho berupa dilakukannya peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan diputuskannya putusan tanpa hadir pihak tergugat (verstek) yang dijadikan alasan pihak tergugat memanfaatkan celah hukum mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. pihak yang menang meminta permohonan eksekusi secara lisan dan tidak dilakukan secara tertulis, hal tersebut dikarenakan pihak yang bersengketa enggan mengeluarkan biaya baru dalam berperkara. upaya yang dilakukan untuk mencegah hambatan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dengan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui meja informasi tentang proses hukum dalam perkara perdata dengan tahapan teknis dan mengeluarkan sejumlah biaya yang ditanggung oleh para pihak yang berperkara dengan berkecukupan. disarankan kepada majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hukum selain berdasarkan peraturan perundang-undangan juga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. disarankan kepada para pihak yang berperkara untuk mengedepankan itikad baik demi terjaminnya kepastian hukum dan rasa keadilan. disarankan kepada ketua mahkamah syar’iyah jantho untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat atau sosialisasi untuk menggunakan jasa advokat sebagai ahli dalam mengajukan perkara faraid ke mahkamah syar’iyah. kata kunci: eksekusi, putusan berkekuatan hukum tetap, perkara Tulisan yang relevan KETENTUAN HUKUM TERHADAP PENAHANAN TERDAKWA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Sukma, 2017) ,PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017) , STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/PDT.G/2012/MS-JTH TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (CUT NURUL HUSNA, 2016) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |