ASRUL MARHAS. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO TANPA AGUNAN (STUDI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK. KANTOR CABANG BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak asrul marhas, 2018 indra kesuma hadi, s.h., m.h peraturan menteri koordinator bidang perekonomian republik indonesia selaku ketua komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat yang berkaitan dengan kredit untuk usaha mikro,kecil dan menengah pada prinsipnya memberi perlindungan hukum kepada kreditur dalam suatu perjanjian kredit. berbagai peraturan yang telah dibuat untuk perjanjian kredit usaha rakyat (kur) sebagai sarana perlindungan hukum bagi bank dalam mengatasi resiko terjadinya kredit bermasalah. namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat debitur melakukan wanprestasi yang dapat merugikan kreditur sehingga hak-hak kreditur tidak sepenuhnya terlindungi. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat (kur) mikro tanpa agunan, menjelaskan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit

Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BIDANG TEKSTIL PADA PT. BRI (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BANDA ACEH (RIDHA HAYATI, 2018) ,

Baca Juga : PENYELESAIAN KREDIT MACET PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO DIKAITKAN DENGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (STUDI PADA BANK BRI UNIT KOTA BINJAI) (NEZA DWI ANDIKA, 2016) ,

a rakyat (kur) mikro tanpa agunan, dan menjelaskan proses penyelesaian kredit bermasalah pada perjanjian kredit usaha rakyat (kur) mikro tanpa agunan. metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat (kur) mikro tanpa agunan calon nasabah debitur harus melalui berapa tahap sebelum akhirnya dilakukan tahapan pencairan kredit, perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi kredit bermasalah dalam perjanjian kredit usaha rakyat (kur) mikro tanpa agunan adalah adanya hak klaim yang dapat diajukan oleh bank pelaksana kredit usaha rakyat (kur) kepada peusahaan penjaminan dan adanya berbagai bentuk penyelesaian terhadap kredit bermasalah yaitu dengan cara penagihan secara rutin, restrukturisasi, dan klaim asuransi kepada perusahaan penjaminan. disarankan kepada pihak kreditur lebih berhati-hati sebelum melaksanakan perjanjian kredit terhadap calon nasabah, perlu adanya analisis yang mendalam pada proses perjanjian kredit, disarankan agar pemerintah membuat aturan yang lebih melindungi pihak kreditur dalam terjadinya kredit bermasalah, dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah pada kredit usaha rakyat (kur) seharusnya pihak kreditur mencari terlebih dahulu penyebab debitur tidak memenuhi kewajibannya, karena terjadi musibah, usahanya menurun atau memang tidak ada itikad yang

Tulisan yang relevan

KEBIJAKAN BANK SUMUT DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) KEPADA USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DI KECAMATAN PERBAUNGAN SUMATERA UTARA (Puspita Sari, 2014) ,

PENYELESAIAN KREDIT KUPEDES BERMASALAH TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO PADA PT BRI (PERSERO) TBK UNIT BANDAR DUA KANTOR CABANG SIGLI (Dedy Yuliansyah, 2017) ,

PENGARUH EFEKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TERHADAP KINERJA USAHA MIKRO, KECIL DI KOTA BANDA ACEH (STUDI PADA NASABAH PT. BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH) (Muhammad Hidayatullah Munir, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi