FAHLEVI KHADDOMI. PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN FLY OVER PANGOE DI KABUPATEN ACEH BESAR. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak fahlevi khaddomi, pelaksanaan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan fly over pangoe di aceh besar 2018 fakultas hukum universitas syiah kuala (v,61).,pp., bibl, tabl, app,. dr. mahdi syahbandir, s.h., m.h undang-undang no.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum pasal 37 ayat (2) menyebutkan bahwa hasil kesepakatan musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan. sedangkan yang terjadi dalam pelaksanaan ganti rugi untuk pengadaan tanah untuk pembangunan fly over pangoe harga langsung ditetapkan secara sepihak tanpa persetujuan dari masyarakat. penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara penentuan ganti rugi, menjelaskan tata cara dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan ganti rugi dan upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah

Baca Juga : GANTI KERUGIAN TANAH WAKAF AKIBAT KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI ( SUATU PENELITIAN DI DAERAH INDRAPURI ACEH BESAR) (PUTRI AMELIA, 2020) ,

Baca Juga : FAKTOR-FAKTOR PENGADAAN LAHAN TERHADAP KINERJA PROYEK FLY OVER DI KOTA BANDA ACEH (Riski Satria Putra, 2017) ,

uk pembangunan fly over pangoe di kabupaten aceh besar. penelitian skripsi ini, dilakukan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, dengan mengadakan wawancara terhadap responden dan informan, serta penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan mempelajari literatur, peraturan perundang-undangan dan bacaan-bacaan lain yang ada hubungannya dengan skripsi ini. berdasarkan hasil yang dijelaskan bahwa pelaksanaan ganti rugi untuk pembangunan fly over pangoe tidak sesuai dengan ketentuan berlaku seperti penetapan harga yang bermasalah dimana penetapan harganya dilakukan secara sepihak dan banyaknya warga pemilik tanah yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi. serta tidak dilakukan upaya lanjutan untuk menuntaskan ganti rugi. disarankan kepada pemerintah dan instansi yang berkepentingan untuk melaksanakan kegiatan pembebasan tanah selalu berpedoman dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta lebih transparansi dalam melaksanakan tugasnya dan yang lebih penting adalah adanya peningkatan pendekatan secara sosiologis dengan melakukan penyuluhan/sosialisasi dan bisa menerima aspirasi pemegang hak milik atas

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SUATU PENELITIAN PADA PENGADAAN TANAH UNTUK PELEBARAN JALAN SULTAN MALIKUL SALEH KOTA BANDA ACEH) (MAGHFIRA, 2019) ,

MEKANISME GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI KECAMATAN BLANG BINTANG (RISKY ANDRIAN, 2020) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PERKARA NO. 34/PDT.G/2009/PN-BNA TENTANG GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (ricky hidayat, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi