Hendrika. ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PRA PERADILAN DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Pasal 77 kuhap memberikan kewenagan bagi terdakwa untu mengajukan permohonan praperadilan. praperadilan dimaksud merupakan upaya hukum yang dapat digunakan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka dengan mengajukan permohonan kepada hakim pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka. berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa yang mengalami tindakan penangkapan dan penahanan secara tidak sah dapat mengajukan upaya praperadilan untuk menghentikan dilakukannya penyidikan dan penahanan. namun demikian berdasarkan hasil penelitian sementara diketahui bahwa terhadap upaya praperadilan yang dilakukan oleh terdakwa baik yang dilakukan sendiri atau melalui penasehat hukumnya jarang yang mendapat putusan sesuai dengan yang dikehendakiterdakwa atau kuasa hukumnya untuk dihentikan penyidikan atau ditangguhkan penahanan. tujuan penelitian

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (IRMA DEWI NINGSIH BERUTU, 2019) ,

tuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan penerapan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh terdakwa, dan mengetahu dan menjelaskan kendala dan hambatan penerapan hak tersangka dalam mengajukan praperadilan. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan mengunakan metode yuridis empiris. pendekatan yuridis empiris dimaksudkan untuk melihat keberlakuan hukum yang terdapat didalam kehidupan masyarakat, yang menggambarkan atau melukiskan kejadian, keadaan dan masalah yang akan diteliti, bagaimana kenyataannya serta coba mengkaji dan menganalisis hubungan-hubungan yang terkait dengan antar variabel-variabel yang terlibat didalamnya dengan lokasi penelitian ini yaitu dalam wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh. hasil penelitian menunjukan penerapan pasal 77 kuhap terkait praperadilan masih belum diterapkan secara optimal di sebabkan karena ketidaktauan tersangka akan hak-haknya sebagai terdakwa dan disebabkan karena faktor ekonomi. adapun hambatan dan kendala dalam penerapan ganti kerugian yakni ketidak pahamam terdakwa akan haknya, factor ekonomi, dikarenakan terdakwa tidak sanggup membayar pengacara/penasehat hukum.,tingkat pendidikan, dari hasil wawancara tersangka yang mengeyam pendidikan rendah tidak mengajukan praperadilan, kurangnya informasi dari penegak hokum kepada terdakwa akan hak-haknya sebagai tersangka disarankan agar para penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dapat memberitahukan informasi terkait hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dan adanya revesi/perubahan regulasi terkait perlindungan hak-hak tersangka di dilam kuhap maupun diluar kuhap kata kunci : praperadilan, perlindungan

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019) ,

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020) ,

TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi