MUHAMMAD MUFTI. PELAKSANAAN PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak muhammad mufti, 2018 adi hermansyah, s.h., m.h. dasar pertimbangan dalam pelaksanaan penjatuhan pidana tambahan di atur dalam pasal 10 huruf b kitab undang-undang hukum pidana yaitu pencabutan indungan anak yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuaman putusan hakim. dalam tindak pidana pencucian uang para pelaku dikenakan pasal 10 huruf b kuhp yaitu perampasan barang-barang tertentu dalam pasal 39 ayat (1) sudah dijelaskan barang-barang kepunyaan dari hasil kejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka akan di rampas untuk negara. dalam praktiknya, masih banyak harta-harta yang di rampas tidak seluruhnya bahkan hanya sebagaian harta yang dimilik pelaku dirampas untuk negara. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan upaya penyidik dalam penyelidikan kasus tindak pidana dalam tindak pidana narkotika. pertimbangan hakim dalam menjatuhakan

Baca Juga : PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016) ,

Baca Juga : UPAYA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfi Anzista, 2016) ,

ndak pidana tamabahan serta untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan penjatuhan pidana tambahan bagi pelaku kejahatan pencucian uang dalam tindak pidana narkotika. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis empiris. analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori-teori, buku-buku, jurnal-jurnal, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan (library research) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan (field research) dengan proses mewawancarai secara langsung kepada responden dan infroman. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penjatuhan pidana tambahan masih banyak hambatan yang ditemukan dipersidangan dan bukti-bukti yang tidak cukup. dalam pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara masih banyak pertimbangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam kitab undang-undang hukum pidana hakim tidak terlalu serius dalam memutuskan perkara yang yang besar bahkan ada yang terlalu ringan dalam putusan hakim tersebut. mekanisme pelaksanaan penjatuhan pidana tambahan hakim bisa saja memutuskan perkara dalam satu persidangan sekaligus apabila bukti yang ditemukan cukup di persidangan tetapi dalam perkara ini hakim tidak memutuskan sekaligus padahal bukti yang ditemukan dilapangan sudah cukup kuat disarankan kepada hakim yang memutuskan suatu perkara agar lebih baik lagi dalam hal memutuskan suatu perkara dan mempertimbangkan alasan-alasan yang kuat dalam memutuskan perkara, mengapa bagi pelaku kejahatan pencucian uang harus diberi hukuman yang setimpal dengan apa yang

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUHAMMAD MUFTI, 2018) ,

PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016) ,

PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG RN(DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH ) (IMANDA, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi