MUSTIKA RINI. PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ANTARA PETANI KOPI DAN TOKE KOPI DENGAN PELUNASAN HASIL PANEN KOPI (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak mustika rini, perjanjian pinjam meminjam uang antara petani kopi dan toke kopi dengan pelunasan hasil panen kopi (suatu penelitian di kabupaten aceh tengah) fakultas hukum universitas syiah kuala (v. 92) pp., bibl., tbl. (indra kesuma hadi, s.h., m., h.) perjanjian pinjam meminjam adalah salah satu jenis perjanjian yang diatur secara khusus di dalam bab vi sampai dengan bab viii kuh perdata mulai pasal 1754 sampai dengan pasal 1769 kuh perdata. untuk membantu perekonomian petani kopi dilakukan suatu perjanjian pinjam meminjam uang dengan pelunasan hasil panen kopi. tetapi dalam pelaksanaanya terjadi wanprestasi. tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara petani kopi dan toke kopi dengan pelunasan hasil panen kopi, bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang antara petani kopi dan toke kopi, dan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang

Baca Juga : PENANGANAN PANEN DAN PASCA PANEN DAN KAITANNYA DENGAN KARAKTERISTIK PETANI KOPI ARABIKA DI KECAMATAN ATU LINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH (Irwan Hidayah, 2016) ,

Baca Juga : PENDAPATAN DAN PENGELUARAN PETANI KOPI DI DESA DALING KECAMATAN BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH (fitria mayani, 2013) ,

tara petani kopi dan toke kopi. cara memperoleh data dalam skripsi ini dilakukan melalui metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan serta penelitian kepustakaan dengan menganalisis bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan sumber lainnya. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara petani kopi dan toke kopi dengan pelunasan hasil panen kopi ini dilakukan dengan perjanjian lisan dan berdasarkan kepercayaan tanpa meminta jaminan ataupun bunga. bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi yaitu melakukan prestasi tetapi tidak sebagaimana yang di perjanjikan dan tidak lunas dalam melakukan pembayaran. wanprestasi tersebut terjadi karena faktor itikad tidak baik, keadaan ekonomi keluarga yang tidak baik, kesalahan petani peminjam dan keadaan memaksa (overmacht). untuk menyelesaikan wanprestasi toke kopi menempuh upaya penyelesaian dengan cara memberi peringatan atau teguran secara lisan dan menagih ke rumah petani peminjam yang wanprestasi serta memberikan sanksi sosial. pelaksanaan penyelesaian wanprestasi dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan. disarankan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam ini dilakukan secara tulisan dan meminta jaminan kepada petani peminjam, agar lebih terjamin dari segi pelunasan hutangnya dan petani peminjam harus melaksanakan prestasinya dengan baik dan lancar, serta peran aktif dari kedua belah pihak untuk memenuhi prestasinya sesuai dengan yang telah

Tulisan yang relevan

PUSAT KOPI GAYO (Renggha Prima, 2015) ,

DAMPAK PROFESI PETANI KOPI DALAM MENGURANGI KEMISKINAN PADA MASYARAKAT PETANI KOPI DI KABUPATEN ACEH TENGAH (MUHAMMAD DIMAS, 2020) ,

SURVEY KUALITAS BIJI KOPI ARABIKA GAYO DI TINGKAT PETANI DI KABUPATEN ACEH TENGAH (Muslimsyah, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi