ELDA MAISY RAHMI. PELAKSANAAN ‘UQUBAT RESTITUSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN DALAM PUTUSAN NOMOR 7/JN/2018/MS.JTH BERDASARKAN QANUN ACEH NO 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Pelaksanaan ‘uqubat restitusi terhadap korban perkosaan dalam putusan nomor 7/jn/2018/ms.jth berdasarkan qanun aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat elda maisyrahmi ali abubakar suhaimi abstrak pasal 48 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yaitu :“setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 100 (seratus) kali, paling banyak 150 (seratus lima puluh) kali atau denda paling sedikit 1.000 (seribu) gram emas murni, paling banyak 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni atau penjara paling singkat 100 (seratus) bulan, paling lama 150 (seratus lima puluh) bulan”. berdasarkan pasal 51 ayat (1) dalam hal ada permintaan korban, setiap orang yang dikenakan‘uqubat sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dan pasal 49 dapat dikenakan ‘uqubat restitusi paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) gram emas murni. selama kurun waktu tahun 2018 di wilayah hukum mahkamah syar’iyah jantho, tidak

Baca Juga : PELAKSANAAN ‘UQUBAT RESTITUSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN DALAM PUTUSAN NOMOR 7/JN/2018/MS.JTH BERDASARKAN QANUN ACEH NO 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (ELDA MAISY RAHMI, 2018) ,

Baca Juga : KETIADAAN BATAS MINIMUM KHUSUS ‘UQUBAT RESTITUSI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DALAM KONTEKS PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA (Nurul Fajri, 2019) ,

h terlaksana ‘uqubat restitusi terhadap pelaku perkosaan. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang faktor apa saja yang melatarbelakangi tidak terlaksananya ‘uqubat restitusi di wilayah hukum aceh, dan untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan untuk memperoleh hak restitusi terhadap korban. hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kepentingan ilmu pengetahuan (teoritis) maupun kepentingan praktis tentang pemberian hak restitusi kepada korban perkosaan dan pelecehan seksual. penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan lokasi penelitian di wilayah hukum mahkamah syar’iyah jantho. jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dihasilkan dari penelitian lapangan yang diperoleh langsung dari responden dan informan yang terkait langsung dengan permasalahan penelitian ini. juga data sekunder dengan melakukan penelitian kepustakaan dan dilengkapi dengan pendapat para sarjana sebagai narasumber. setelah semua data dibutuhkan terkumpul kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap data baik melalui wawancara dan inventarisasi data tulis yang ada. kemudian data diolah dan disusun secara sistematis selanjutnya dianalisis secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa qanun jinayat telah menjamin tentang pemberian hak kepada korban perkosaan dan pelecehan seksual. tetapi hak restitusi terhadap korban perkosaan dan pelecehan seksual yang ada di wilayah hukum mahkamah syar’iyah jantho selama tahun 2016 s/d 2018 belum “terlaksana ‘uqubat restitusi” karena faktor dari aparat penegak hokum sendiri yang banyak tidak memahami serta kurangnya kesadaran dari pihak korban nya sendiri untuk meminta hak restitusi, selain itu juga berhubungan dengan tidak adanya mekanisme dari aturan sehingga menjadi suatu kendala dari aparat penegak hukum. disarankan agar aparat penegak hukum dalam menanggani masalah perkosaan dan pelecehan seksual harus cermat dan aktif dalam memenuhi hak-hak yang ada di dalam qanun jinayat tentang hak restitusi sehingga terciptanya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. kemudian pemerintah aceh dan para pembuat kebijakan lainnya agar segera dibuatkan oleh pihak yang berwenang tentang upaya tata cara maupun prosedur sebagai pengaturan pelaksanaan untuk menjamin suatu kepastian terkait hak restitusi yang berupa ganti kerugian baik itu kerugian materil maupun kerugian immaterial terhadap korban perkosaan dan pelecehan seksual yang diberikan oleh pelaku perkosaan dan pelecehan seksual. bukan saja termuat dalam undang-undang sebagai sesuatu yang abstrak, akan tetapi dapat diterapkan secara konkrit dalam kenyataannya. sehingga tujuan dari restitusi yang berupa ganti kerugian materil dan immaterial kepada korban perkosaan dan pelecehan seksual oleh pelaku seperti yang termuat dalam qanun jinayat no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dapat diimplementasikan. kata kunci :‘uqubat restitusi korban perkosaan, hukum jinayat the implementation of ‘uqubat restitution towards the victim of rape on qanun no. 7/jn/2018/ms.jth based on qanun of aceh no. 6 of 2014 on the law of jinayat elda maisyrahmi ali abubakar suhaimi abstract the article 48 of qanun aceh no. 6 of 2004 on the law of jinayat said that “anyone who deliberately commits jarimah rape is threatened with ‘uqubat ta'zir caning at least 100 (one hundred) times and at most 150 (one hundred and fifty) times or a fine of at least 1,000 (one thousand) grams of pure gold, at most 1,500 (one thousand five hundred) grams of pure gold or imprisonment of at least 100 (one hundred) months, maximum 150 (one hundred fifty) months”. based on article 51 point (1) in term of there is a request of the victim, every person who is charged with ‘uqubat restitution as referred to article 48 and article 49 could be charged with the ‘uqubat restitution at most 750 (seven hundred fifty) grams of pure gold. during the period of 2018 in the legal jurisdiction of the mahkamah syar'iyah jantho, there are no implementation of ‘uqubat restitution against the perpetrator of rape. the research aims to know and explain about the factors behind the unimplemented ‘uqubat restitution in the legal jurisdiction of aceh, and to analyze the effort which could be conducted in order to gain the right of restitution for the victims. the result of this research is expected to give the advantage for the interests of knowledge (theoretic) and practical interests on giving restitution rights for the victim of rape and sexual harassment. this research is conducted under juridical empiric approach with the location of research in legal jurisdiction mahkamahsyar’iah jantho. this research is conducted by using primary data which is obtained through field research directly from respondents or informants that are related to this study and also secondary data which is obtained through library research and is also completed by adding several opinion of an expert as the source for this research. after collecting the data, there is data checking toward the data either from interview or from inventory of the written data. then, the data is processed and composed systematically and then it is analyzed qualitatively. keyword :‘uqubat restitution of the victim of rape, the law of jinayat.

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017) ,

PENENTUAN JENIS UQUBAT DAN PELAKSANAAN PUTUSAN DALAM PENERAPAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT ( SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Novi Susanti , 2016) ,

POLEMIK PENOLAKAN UQUBAT CAMBUK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) ACEH (IMPLEMENTASI PERGUB ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM JINAYAT DI BANDA ACEH) (Andri Kurniawan, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi