Muhibur Rahman. TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MENGGUNAKAN JASA ANGKUTAN PENUMPANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak muhibur rahman, tanggung jawab perusahaan 2018 angkutan terhadap pengiriman barang menggunakan jasa angkutan penumpang (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 55) pp., tabl., bibl. dr. darmawan, s.h., m.hum. pasal 234 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa pemilik, penyedia jasa angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan berdasarkan pasal 4 peraturan menteri perhubungan nomor: km 5 tahun 2005 tentang penyelenggaraan jasa titip untuk menyelenggarakan jasa titip wajib mendapatkan izin jasa titip, namun di kota banda aceh terdapat perusahaan angkutan penumpang yang yang menyelenggarakan jasa titip tanpa izin. tujuan penelitian untuk menjelaskan tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap pengiriman barang yang merugikan pengguna jasa, akibat hukum bagi

Baca Juga : PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM BUS ANGKUTAN ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI ATAS KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG BAWAAN BAGASI TERCATAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ZULRAVIKA, 2015) ,

Baca Juga : PENERAPAN KLAUSULA EKSONERASI PADA PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI JASA ANGKUTAN DARAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (firman riyadi, 2016) ,

saha pengangkutan yang melakukan pengangkutan barang titipan tanpa izin, dan faktor penyebab penguna jasa sering menggunakan angkutan penumpang untuk mengirim barang titipan. penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendeketan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian bahwa pengangkut yang mengangkut barang titipan tanpa izin menimbulkan kerugian kepada pengguna jasa, maka perusahaan angkutan wajib membayar ganti rugi. akibat hukum perusahaan angkutan yang tidak memiliki izin jasa titip akan mendapat teguran dan sanksi dari dinas perbuhubungan. faktor pengguna jasa sering menggunkan angkutan penumpang untuk mengirim barang titipan karena hemat, cepat, dan praktis serta kurangnya pengetahuan pengguna jasa. perusahaan angkutan yang mengangkut barang titipan disarankan untuk tidak menerima jasa titip. disarankan kepada dinas perhubungan supaya memberi sanksi yang tegas terhadap perusahaan angkutan yang mengangkut barang titipan. kepada pengguna jasa titip, agar mengirim barang kepada perusahaan jasa titip yang memiliki izin bukan kepada perusahaan angkutan

Tulisan yang relevan

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG TERHADAP PEMENUHAN HAK PENUMPANG PENYANDANG DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI KOTA BANDA ACEH) (NADIRA ALIFA, 2019) ,

TANGGUNG JAWAB PT. INDAH LOGISTIK CARGO TERHADAP RUSAK DAN HILANGNYA BARANG KIRIMAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (FARAH RIEZA, 2019) ,

PERLINDUNGAN PENUMPANG DALAM PENGANGKUTAN UMUM DENGAN MINIBUS AKIBAT TABRAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Natasha Sr, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi