Riska Oryza. PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK TERPENUHI HAK PELAYANAN BPJS KESEHATAN DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak riska oryza, 2018 dr. ilyas, s.h., m.hum keluhan utama peserta bpjs khususnya pegawai negeri sipil adalah lamanya menunggu untuk mendapatkan pelayanan, keluhan lainnya yaitu adanya perbedaan pelayanan antara pasien pengguna bpjs dengan pelayanan pasien umum atau pasien yang membiayai sendiri secara langsung. bagi pegawai negeri sipil jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai pasal 6 huruf b peraturan presiden republik indonesia nomor 19 tahun 2016 dengan memotong gaji pegawai sebesar 2%, seyogyanya dibarengi pula dengan mutu pelayanan yang seimbang. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum bagi pegawai negeri sipil yang tidak terpenuhi haknya oleh pelayanan bpjs kesehatan, menjelaskan faktor yang membuat tidak terpenuhinya hak pegawai negeri sipil dalam pelayanan kesehatan, menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh bpjs kesehatan untuk memenuhi hak dan kewajiban pegawai negeri sipil dan menjelaskan

Baca Juga : MEKANISME PELAYANAN DAN PENERTIBAN PASIEN BPJS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH (Nasruddin, 2018) ,

Baca Juga : PROSEDUR PEMBAYARAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PT. TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (MUHAMMAD RIDHO HUMAIDY, 2019) ,

upaya yang dapat ditempuh oleh pegawai negeri sipil untuk memperoleh haknya. penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum. penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pegawai negeri sipil peserta bpjs kesehatan belum sepenuhnya terpenuhi terbukti dengan adanya keluhan dari peserta bpjs kesehatan, faktor yang membuat tidak terpenuhinya hak pelayanan adalah kurangnya keterbukaan informasi dari tenaga medis mengenai fasilitas yang sesuai dengan hak peserta lalu kurangnya sarana untuk menampung seluruh pasien, hal ini dikarenakan kurangnya anggaran dana dari pemerintah daerah untuk menambah sarana di rumah sakit. adapun upaya yang dilakukan oleh bpjs kesehatan untuk memenuhi hak dan kewajiban peserta yaitu dengan mengadakan unit pengaduan peserta disetiap rumah sakit dan di kantor bpjs kesehatan, dan upaya yang dapat ditempuh oleh peserta bpjs kesehatan yang tidak terpenuhi haknya yaitu dengan melakukan musyawarah, melakukan pengaduan melalui tahap mediasi, ataupun melalui jalur pengadilan. disarankan bagi bpjs kesehatan dalam hal memberikan pelayanan prima dapat memberikan sosialisasi mengenai pelayanan di bpjs kesehatan. kepada tenaga medis untuk memberikan informasi mengenai seluruh fasilitas dan obat yang ditanggung oleh bpjs kesehatan secara jelas. kepada peserta yang dirugikan disarankan untuk mengajukan pengaduan ke pihak bpjs

Tulisan yang relevan

SISTEM PELAYANAN KESEHATAN PEGAWAI YANG DIBERIKAN OLEH PT. PLN. (PERSERO) AREA BANDA ACEH (KHAIRIKA, 2016) ,

PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEGAWAI KONTRAK (PARA MEDIS) (YOAN AYU FEBRIAN, 2018) ,

PROSEDUR REKRUTMEN PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH (PPU) PADA BPJS KESEHATAN BANDA ACEH (ERIKA SORAYA, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi