Desi Oktaviana. IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NO 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas KIP Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak oktaviana, desi. 2018. implementasi peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (studi kasus di kota banda aceh), jurusan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, universitas syiah kuala. pembimbing: (1) drs. m. nasir basyah, m.si (2) dr. sanusi, s.pd., m.si kata kunci: implementasi, peraturan presiden, satuan tugas sapu bersih pungutan liar, faktor pendukung, faktor penghambat. penelitian ini berjudul “implementasi peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (studi kasus di kota banda aceh)” penelitian ini bertujuan: (1)untuk mengetahui upaya sosialisasi yang dilakukan oleh satgas saber pungli di kota banda aceh, (2) untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli di kota banda aceh, (3) untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang

Baca Juga : PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR (SUATU PENELITIAN DI SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA BANDA ACEH) (NOVI NIAZARI, 2017) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH JURU PARKIR (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM POLRES KOTA LHOKSEUMAWE) (BALQIS FARSUNA, 2018) ,

s saber pungli di kota banda aceh . penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. lokasi penelitian di polresta banda aceh, kejaksaan negeri banda aceh dan ombudsman ri perwakilan aceh. pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. subjek penelitian berjumlah 14 orang. dari hasil penelitian menunjukkan: (1) upaya sosialisasi yang dilakukan oleh tim satgas saber pungli di kota banda aceh dilakukan oleh pokja pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga instansi pemerintahan (2) stagas saber pungli mulai berjalan pada januari 2017, dalam satu tahun dilakukan dua kegiatan yaitu januari sampai dengan juni dilakukan tindakan pencegahan, juli sampai dengan desember dilakukannya penindakan. (3) faktor penghambat ialah koordinasi tim yang masih kurang, anggaran kegiatan tidak memadai, benturan pekerjaan, dan kurangnya minat masyarakat untuk memahami. faktor pendukungnya ialah adanya anggaran untuk satgas saber pungli, anggota satgas saber pungli yang professional di bidangnya, media sosial yang memudahkan dalam proses pencegahan dan dengan dibentuknya tim satgas saber pungli ini lebih terfokusnya penindakan terhadap pungutan liar. kemudian saran yang ditujukan (1) kepada masyarakat agar lebih berpartisipasi dalam melawan pungli, (2) kepada satgas saber pungli agar lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, (3) kepada seluruh instansi pelayanan publik agar kooperatif dalam menangani pungutan

Tulisan yang relevan

PROSEDUR PENGADAAN KENDARAAN DINAS PADA DINAS PERKEBUNAN ACEH (MUHAMMAD SIDDIQ, 2017) ,

BENTUK PENYAJIAN TARI SAPU TANGAN DISANGGAR MELATI LAE GENTUYUNG KABUPATEN ACEH SINGKIL (Malahayati, 2017) ,

IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (MULYADI, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi