ADRIAN AGUNG LAKSAMANA. TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak adrian agung laksamana, 2018 tinjauan hukum tentang pelaksanaan putusan perdamaian dalam perkara perdata (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri jantho) (v, 62), pp., bibl., app. (dr. muzakkir abubakar, s.h., s.u) suatu akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah memenuhi syarat formal perdamaian seperti yang disebutkan dalam pasal 130 hir ayat ( 2 ) dan ayat ( 3) , dan dalam pasal 1858 kuhperdata juga disebutkan “di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir. namun dalam kenyataannya perdamaian yang telah mendapatkan pengukuhan oleh hakim mengalami hambatan dalam pelaksanaanya, terutama terhadap putusan perdamaian dengan perkara nomor 15/pdt.plw/2016/pn.jth dan perkara nomor 8/pdt.plw/2018/pn.jth. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kekuatan mengikat terhadap perjanjian perdamaian bagi para

Baca Juga : EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA FARAID DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (M. Syukri, 2018) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (HALFI FADILLA, 2019) ,

pihak yang berdamai. faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya putusan perdamaian oleh para pihak serta upaya hukum yang dilakukan untuk penanggulangannya. metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dan sekunder. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara menelaah referensi buku dan peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian perdamaian yang dilakukan dihadapan hakim tidak memiliki kekuatan eksekusi., akta perdamaian tersebut tidak bisa dieksekusi secara suka rela karena menyangkut dengan pihak ketiga (kpknl). adapun faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya putusan perdamaian tersebut adalah karena terjadi perubahan sistem pelelangan barang rampasan negara, lamanya menunggu surat izin untuk mengadakan lelang dari pihak kpknl dan penggugat tidak melakukan penawaran dengan nilai tinggi. upaya hukum yang dilakukan untuk penanggulangannya adalah pihak penggugat segera melakukan permohonan kepada pihak pengadilan untuk dilakukan eksekusi. disarankan kepada hakim dalam menguatkan kesepakatan perdamaian dapat lebih memperhatikan isi dari kesepakatan perdamaian, membuat akta perdamaian yang konkret dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, memberikan saran yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. pihak yang bersengketa dalam membuat isi perjanjian perdamaian harus memuat batas waktu pelaksanaan eksekusi dan melakukan permohonan eksekusi apabila tergugat tidak menaati isi akta

Tulisan yang relevan

KEBERADAAN PUTUSAN PERDAMAIAN MENURUT HUKUM ADAT DALAM KAITANNYA DENGAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANARN(SUATU PENELITIAN DI ACEH BESAR) (Iskandar, 2014) ,

IMPLEMENTASI PERMA NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SITI MAISARAH, 2019) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR: 366/PDT.G/2012/PT.DKI TENTANG RNPERBUATAN MELAWAN HUKUM (Diana Putri Trisna, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi