MUHAMMAD CARDOVA HABIBULLAH. FASILITAS PELAKSANAAN PELAPORAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Kantor pelayanan pajak (kpp) pratama adalah salah satu unit kerja dari direktorat jenderal pajak (djp) yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum di dalam ruang lingkup wilayah kerja direktorat jenderal pajak (djp). kantor pelayanan pajak (kpp) pratama banda aceh beralamat di jl. tgk. h. m. daud beureueh no. 20 banda aceh. telp 28246/22520, fax 22145. penulis melaksanakan praktik kerja lapangan (pkl) sejak tanggal 12 februari 2018 s.d 12 april 2018 dan pelaksanaan praktik kerja lapangan (pkl) dimulai pada pukul 08.00 s.d 17.00 wib. penulisan laporan kerja praktik (lkp) ini bertujuan untuk mengetahui fasilitas yang terdapat dalam pelaksanaan pelaporan kewajiban perpajakan pada kantor pelayanan pajak (kpp) pratama banda aceh sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 dan peraturan

Baca Juga : TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN KRITERIA SUAMI-ISTRI BERPENGHASILAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN (MAHRIZAL ALI, 2018) ,

Baca Juga : PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (PAULA ANDIKA, 2018) ,

jakan lainnya. fasilitas dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan terdapat dua macam cara, yaitu: 1. fasilitas keringanan dalam pelaksanaan pelaporan pajak 2. fasilitas pembebasan atas pelaporan pajak dengan kriteria tertentu data yang digunakan untuk mendukung penulisan laporan kerja praktek (lkp) ini dikumpulkan dari berbagai informasi yaitu dengan cara studi kepustakaan, observasi, dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak tertentu. dalam pelaksanaan pelaporan kewajiban perpajakan yang digolongkan dalam fasilitas keringanan adalah e-filing, e-spt, e-form, dan e-faktur. fasilitas pembebasan atau pelaporan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan spt adalah spt masa pph pasal 21/26 nihil, spt masa pph pasal 25, spt masa ppn kms ,ppn 1107 put dengan memenuhi kriteria

Tulisan yang relevan

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN INDIVIDU DALAM MEMBAYAR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (Maulida, 2017) ,

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN INDIVIDU DALAM MEMBAYAR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (Maulida, 2017) ,

TATA CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SECARA ONLINE MENGGUNAKAN E-FILING PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (DICKY KURNIAWAN, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi