Cut Nila Sari. PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2014

Abstrak

Cut nila sari, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi obat tanpa izin edar (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 70), pp., tabl., bibl. riza nizarli, s.h., m.h. pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menentukan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp. 1.500.000.000,00” dan pasal 198 menentukan “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak rp.100.000.000,00”. namun demikian, walaupun terhadap tindak pidana ini diancam dengan pidana yang berat, dalam penerapan pidananya belum berjalan sebagaimana mestinya. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana

Baca Juga : TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT MORFIN (DEXTROMETHORPHAN) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (IMELDA, 2017) ,

mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di kota banda aceh, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di kota banda aceh akibat kurangnya kesadaran hukum dari pelaku yang mengedarkankan sediaan farmasi tanpa izin, faktor ekonomi untuk mencari keuntungan, lemahnya penegakan hukum, akan tetapi dalam praktik penerapan pidana tersebut belum berjalan maksimal karena masih ada pelaku pelanggaran yang hanya di kenai sanksi teguran saja dan faktor kurangnya koordinasi antara instansi terkait. penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin telah ada yang dikenakan ketentuan pidana walaupun tidak sepenuhnya sesuai dengan ancaman pidana yang ada. upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana adalah dengan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat maupun bagi pelaku usaha yang mengedarkan sediaan farmasi, dan bpom menjalin kerja sama dengan dinas kesehatan guna memberikan solusi dalam mengatasi hambatan dalam penerapan ketentuan pidana bidang kefarmasian. disarankan kepada bpom dan dinas kesehatan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan pidana dalam uu no 36 tahun 2009 khususnya bidang kefarmasian. kepada pelaku usaha khususnya pengusaha apotik dan toko obat berizin agar tidak lagi menjual obat dan sedian farmasi lainnya tanpa ada izin edar. kepada konsumen agar dalam mengkonsumsi produk memperhatikan label produk khususnya mengenai informasi produk termasuk mengenai izin edar

Tulisan yang relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENDISTRIBUSIAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT PEMUTIH DAN KOSMETIK TIDAK IZIN EDAR YANG DIJUAL BEBAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (M RAJA AQSA MUFTI, 2019) ,

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LILI FITRIANI , 2014) ,

TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN PRODUKSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (ASTINA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi