SELVI NADILLA. SISTEM PEMBAYARAN IURAN PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN PEKERJA PENERIMA UPAH BADAN USAHA PADA BPJS KESEHATAN CABANG BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Laporan kerja praktik (lkp) merupakan tugas akhir bagi penulis pada program studi diploma iii akuntansi universitas syiah kuala, yang telah menyelesaikan praktik kerja lapangan (pkl) selama dua bulan pada bpjs (badan penyelenggara jaminan sosial) kesehatan cabang banda aceh pada bidang penagihan dan keuangan. penulisan laporan kerja praktik ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembayaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (pbpu) dan pekerja penerima upah badan usaha (ppu bu) pada bpjs kesehatan cabang banda aceh. laporan kerja praktik ini telah diselesaikan dengan memperoleh informasi melalui observasi, wawancara, pada bpjs kesehatan cabang banda aceh serta studi kepustakaan, dan dokumentasi untuk melengkapi penjelasan pada laporan ini. bpjs (badan penyelenggara jaminan sosial) kesehatan merupakan badan usaha milik negara yang bergerak dibidang penyelenggara jaminan sosial bagi seluruh penduduk di indonesia. jaminan sosial yang diberikan berupa asuransi kesehatan.

Baca Juga : PROSEDUR PENGADAAN ASET TETAP PADA BPJS KESEHATAN CABANG BANDA ACEH (REZA FAHMI, 2018) ,

Baca Juga : ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT UPAH PEKERJA DI ACEH (Miswar, 2018) ,

oleh karena itu seluruh penduduk indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya beserta keluarganya sebagai peserta bpjs kesehatan. pada bpjs kesehatan terdapat dua kategori kepesertaan, yaitu pbi (penerima bantuan iuran) dan non – pbi (bukan penerima bantuan iuran). peserta yang dikategorikan sebagai bukan penerima bantuan iuran diantaranya pekerja bukan penerima upah dan pekerja penerima upah badan usaha. saat ini telah berlaku sistem pembayaran terbaru bagi peserta bpjs kesehatan. terdapat sistem pembayaran va keluarga bagi peserta pekerja bukan penerima upah. adapun bagi peserta pekerja penerima upah badan usaha berlaku sistem pembayaran tertutup (close payment system). bagi peserta yang mendaftarkan dirinya beserta keluarganya sebagai peserta pekerja bukan penerima upah dan pekerja penerima upah badan usaha, akan dibebankan iuran setiap bulannya. bagi peserta pekerja bukan penerima upah, iuran yang dibayarkan sesuai dengan hak kelas yang dipilih pada saat awal registrasi. sedangkan bagi peserta pekerja penerima upah yang didaftarkan oleh perusahaan, dikenakan beban iuran sebesar 5% dari upah bulanan (1% dibayarkan pekerja dan 4% ditanggung oleh

Tulisan yang relevan

ANALISIS SOSIOLOGI UPAH DAN BEBAN KERJA PADA USAHA KUE PALA DI DESA BATEE TUNGGAI (ARDIANTI, 2020) ,

STRATEGI KOMUNIKASI BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM MENINGKATKAN JUMLAH PENGGUNA JASA PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN DI KOTA BANDA ACEH (NOF MIRANDA WAHYUDI, 2018) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA(OUTSOURCING) BERKAITAN DENGAN UPAH MINIMUM REGIONAL PADA PT LAFARGE CEMENT INDONESIA(STUDI KASUS DI KABUPATEN ACEH BESAR) (Rahmadin Putra Pasaribu, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi