Ihwan Sadri. PERJUDIAN DI ARENA PACUAN KUDA TRADISIONAL GAYO (STUDI KASUS UPAYA PENCEGAHAN PERJUDIAN DI ARENA PACUAN KUDA DI KABUPATEN BENER MERIAH). Banda Aceh : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak pacuan kuda di bener meriah adalah suatu tradisi yang sudah berlangsung sejak lama yang melibatkan anak-anak sampai dengan orang dewasa dan selalu mendapat perhatian yang sangat besar dari masyarakat. namun fakta di lapangan menunjukan bahwa setiap kali perlombaan pacuan kuda, masyarakat ternyata melakukan kegiatan judi dalam berbagai bentuk. tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi tentang peran lembaga formal dan informal dalam menindak dan mencegah praktik judi tersebut dan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mereka hadapi dalam perjudian di pacuan kuda bener meriah. penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, observasi, dan wawancara. teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kontrol sosial peter l. berger. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya untuk mencegah perjudian sudah dilakukan seperti sosialisasi kepada masyarakat, mengajak setiap instansi bekerja sama dan memberi hukuman kepada pelaku perjudian berupa

Baca Juga : UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM TRADISI PACUAN KUDA (PACU KUDE) DI ACEH TENGAH (Junisa Whusta, 2016) ,

Baca Juga : BUDAYA PACUAN KUDA DAN TINGKAT KEBUGARAN JASMANI JOKI DI KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2018 (ANA FITRI, 2018) ,

uman penjara, cambuk ataupun denda berupa emas. kendala utama yang dihadapi lembaga formal dan informal adalah keterlibatan oknum-oknum tertentu yang melindunggi perjudian tersebut, kurangnya perhatian pemda dan kurangnya prasarana-sarana untuk menjalankan tugas, kesulitan petugas menemukan barang bukti, kurangnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, dan kurangnya kesadaran masyarakat tehadap hukum. diharapkan pemerintah mampu menunjukkan bukti kinerja mereka ke arah yang positif guna mendapatkan kepercayaan dari rakyat, dan lebih memperhatikan masalah-masalah yang sering dihadapi beberapa instansi. diharapkan kepada masyarakat untuk memunculkan kesadaran untuk tidak melakukan perjudian, menjaga norma dan adat istiadat. kata kunci: pacuan kuda, perjudian,

Tulisan yang relevan

PACUAN KUDA DALAM KONSTELASI POLITIK LOKAL SKRIPSI (Gemasih, 2018) ,

IDENTIFIKASI SIFAT KUANTITATIF KUDA GAYO PACU DI KABUPATEN ACEH TENGAH (Dhauan Kasange, 2017) ,

PACUAN KUDA DALAM KAJIAN SOSIOLOGI (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH)33 (Amalia Pintenate, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi