MIFTAH SAAD CANIAGO. PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (SCHORSING) OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN. Banda Aceh : Fakultas Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Kriteria penundaan pelaksanaan ktun di dalam pasal 67 undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara (uu ptun) hanya menyebutkan penundaan tersebut dapat dilakukan jika terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat merasa dirugikan jika ktun yang digugat itu tetap dilaksanakan (pasal 67 ayat (4) huruf a uu ptun). pengertian istilah “keadaan yang sangat mendesak” di dalam pasal 67 tersebut dijelaskan yaitu jika kerugian yang akan diderita penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan keputusan tata usaha negara tersebut. oleh karena itu, untuk menilai adanya “keadaan yang sangat mendesak” harus dilihat secara kasuistis berdasarkan fakta konkrit yang terjadi dan kemungkinan kerugian yang akan timbul harus dinilai secara obyektif. dengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kembali mengatur menganai penundaan pelaksanaan ktun

Baca Juga : PENGUJIAN KEPUTUSAN DISKRESI YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (RAHMAD TOBRANI, 2018) ,

Baca Juga : KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF PEJABAT TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA (RENDI YURISTA, 2017) ,

but yaitu terdapat dalam pasal 65. akan tetapi, ada perbedaan pengaturan penunndaan pelaksanaan ktun tersebut dengan yang diatur dalam pasal 67 undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. di dalam pasal 65 undang-undang administrasi pemerintahan tersebut mengatur lebih terperinci mengenai alasan-alasan pengadilan tata usaha negara dapat menunda keberlakuan suatu keputusan pemerintah tersebut yaitu salah satunya jika suatu keputusan atau tidakan pemerintah tersebut “berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan” dan pengadilan dalam mengeluarkan penundaan tersebut harus berbentuk “putusan”, sehingga hal tersebut berbeda dengan pengaturan dalam pasal 67 undang-undang peradilan tata usaha negara dan turunannya yang mengatur bahwa alasan untuk dapat ditunda keberlakuan suatu keputusan tata usaha negara tersebut jika ada suatu “keadaan yang mendesak” dan penundaan tersebut harus dikeluarkan dalam bentuk “penetapan”. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penundaan / schorsing di pengadilan tata usaha negara setelah dikeluarkannya pasal 65 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan untuk mengetahui kriteria yang digunakan untuk dapat dinyatakan suatu keputusan pejabat tata usaha negara (ktun) berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dapat ditunda keberlakuannya oleh pengadilan tata usaha negara. metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (legal research). dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai permasalahan/isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai pelaksanaan penundaan keputusan tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. sumber data penulisan diperoleh dari kepustakaan dengan jenis data berupa data primer dan data sekunder. analisis data menggunakan metode penafsiran hukum (hermeneutik) secara deduktif terhadap teks dan konteks peraturan perundang-undangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang nomor 30 tahun 2014 sebagai hukum materiil tidak mengatur secara detail mengenai hukum acara permohonan penundaan, sehingga berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali hakim harus tetap berpatokan dengan aturan penundaan yang lama sampai dengan adanya aturan baru yang dapat mengakomodir pelaksanaan penundaan tersebut dan dalam menentapkan penetapan permohonan penundaan tersebut hakim harus tetap melihat urgensi keputusan/tindakan pemerintah tersebut dapat ditunda dengan mempedomani hasil pemeriksaan atau audit dari auditor lingkungan hidup yang telah diberi sertifikasi oleh lsk auditor lingkungan hidup yang berada di bawah kementerian lingkungan hidup, serta tidak bertentangan dengan “kepentingan umum”. disarankan kepada mahkamah agung supaya mengeluarkan peraturan pelaksana untuk mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penundaan tersebut. sehingga dapat menjadi pedoman bagi hakim-hakim yang akan memutus mengenai penundaan pelaksanaan keputusan pemerintah berdasarkan pasal 65 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan kepada pembuat undang-undang untuk merevisi undang-undang peradilan tata usaha negara khususnya pasal 67, sehingga dapat mengakomodir aturan mengenai penundaan tersebut. kata kunci : keputusan tata usaha negara dan

Tulisan yang relevan

IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 61.K/TUN/2015 TENTANG PENETAPAN KOMISIONER KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN NAGAN RAYA (Chairul Umam, 2016) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 7/G/LH/PTUN.BNA TENTANG PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH NOMOR 522.51/ DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 TENTANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN ATAS NAMA PT KAMIRZU (MUHAJIR, 2020) ,

WEWENANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEPEGAWAIAN SETELAH MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF (Azzahrawi, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi