RAHMI RIMANDA. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (STUDI PADA KANTOR PUSAT PT.BANK ACEH SYARIAH DI PROVINSI ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak rahmi rimanda, 2018 yusri, s.h., m.h pasal 6 uuht menyebutkan bahwa “apabila debitur wanprestasi maka kreditur pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu”. namun, dalam pelaksanaannya, debitur masih sering melakukan wanprestasi yang dapat merugikan kreditur sehingga hak-hak kreditur tidak sepenuhnya terlindungi. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi, menjelaskan hambatan dalam perlindungan hukum terhadap kreditur dan menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa antara kreditur dengan debitur pada pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan. metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara

Baca Juga : PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG SIGLI (Ria Rizki, 2018) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH INVESTASI USAHA KECIL, MIKRO, MENENGAH DI KANTOR PUSAT OPERASIONAL PT. BANK ACEH SYARIAH (NAZELIA ULFA, 2019) ,

aca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan, yaitu memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur pemegang hak tanggungan, mudah dalam pelaksanaan eksekusi dan hak tanggungan mengikuti objek yang dijamin dalam tangan siapapun objek itu berada. hambatan dalam perlindungan hukumnya, yaitu objek anggunan cacat dalam pengikatannya, angunan sudah keluar serifikat lain, agunan dalam sengketa serta pengalihan objek jaminantanpa diketahui oleh pihak bank. proses penyelesaian sengketanya yaitu menghubungi debitur, melakukan tahapan dengan pemberian surat panggilan, memasang plank dan mengajukan proses lelang melalui kantor lelang negara. disarankan kepada pihak kreditur perlu adanya analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan uang yang dipinjam tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, pihak bank dalam memberikan pembiayaan harus meminta bukti yaitu buku nikah dan harus melakukan survey langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya serta dalam penyelesaian dicari dahulu penyebabnya apakah karena ada musibah dari debitur atau memang tidak ada itikad baik dari

Tulisan yang relevan

SISTEM PEMBIAYAAN PRODUK QARDH BERAGUN EMAS RNPADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP LAMBARO (Raudhatunnur, 2015) ,

PENGARUH DANA PIHAK KETIGA (DPK), JUMLAH KANTOR BANK (JKB), DAN PEMBIAYAAN TERHADAP PERTUMBUHAN ASET PADA PERBANKAN SYARIAH (FATHIA, 2015) ,

AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MODAL USAHA PADA PT. BANK BRI SYARIAH CABANG BANDA ACEH (FAUNI MAHARANI, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi