Mudhafar Anzari. PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Hak dasar warga negara indonesia untuk memperoleh pendidikan bagi penyandang disabilitas terdapat dalam pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyatakan bahwa pendidikan khusus kepada peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kewajiban hukum pemerintah kota banda aceh untuk memenuhi hak pendidikan penyandang disabilitas, dan bagaimana pelaksanaan pendidikan inklusif di sekolah kota banda aceh. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kewajiban hukum pemerintah kota banda aceh untuk memenuhi pendidikan inklusif serta pelaksanaannya pada sekolah di kota banda aceh. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. jenis data penelitian ini adalah data sekunder berupa buku-buku,

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS YANG TERAMPAS KEMERDEKAANNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (WAN RENI RITANTI, 2014) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP LAYANAN TRANSPORTASI TRANS KOETARADJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH DAN ACEH BESAR) (MULIADI AB, 2018) ,

ndang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, qanun aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, peraturan gubernur aceh nomor 92 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif. adapun data primer diperoleh dari wawancara dengan pejabat dinas pendidikan kota banda aceh, kepala dan guru sdn 25, guru sdn 16, wakil kepada dan guru sdn 1, kepala sekolah dan guru sdn 57, guru smpn 4, guru smpn 11, kepala sekolah dan guru smpn 10, kepala sekolah dan guru smpn 18. diuraikan dengan menggunakan analisis kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban hukum pemerintah kota banda aceh untuk memenuhi hak pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas hanya berupa pelatihan kepada guru, sehingga sekolah selaku penyelenggara pendidikan inklusif melaksanakan pendidikan tersebut berdasarkan kemampuan yang ada. saran untuk mengatasi masalah ini adalah meningkatkan layanan dan kemudahan pendidikan, menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, merata, adil, menyediakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan, menjamin tersedianya dana pendidikan, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan prestasi anak berkebutuhan khusus. dan; sekolah memiliki peran dalam meningkatkan mutu pendidikan inklusif, berupa peningkatan kualitas guru pembimbing khusus yang dapat memberikan program pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus, tersedia sarana dan prasarana bagi peserta didik berkebutuhan khusus, dan memiliki program kegiatan yang bertujuan untuk mengambangkan pendidikan inklusif. pemerintah kota banda aceh harus mendukung peran sekolah

Tulisan yang relevan

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG TERHADAP PEMENUHAN HAK PENUMPANG PENYANDANG DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI KOTA BANDA ACEH) (NADIRA ALIFA, 2019) ,

PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP AKSES HALTE TRANSKOETARAJA (FAKHRURRAZI, 2019) ,

HUBUNGAN ANTARA DUKUNGAN SOSIAL DENGAN KEPERCAYAAN DIRI PADA PENYANDANG DISABILITAS FISIK DI SLB KOTA BANDA ACEH (Sri Jarmitia, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi