Nurhidayat. PELAKSANAAN PENERTIBAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGGUNAKAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR NON BL DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak (abdurrahman, s.h., m.hum.) pelaksanaan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor non bl di kota banda aceh berdasarkan pasal 71 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta pasal 14 ayat (4) dan (5) qanun aceh nomor 2 tahun 2012 tentang pajak aceh. pada undang-undang dan qanun aceh tersebut telah diatur bahwa pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan nomor polisi non bl yang beroperasi di wilayah aceh wajib melapor dalam batas waktu 90 (sembilan puluh) hari dan wajib memutasikan kendaraannya apabila sudah 12 (dua belas) bulan. namun pada kenyataannya masih banyak kendaraan non bl yang beroperasi di kota banda aceh tidak melapor maupun melakukan mutasi meskipun sudah melewati batas waktu dan tidak dilaksanakan penertiban terhadap kendaraan tersebut. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penertiban kendaraan bermotor non bl di

Baca Juga : PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020) ,

Baca Juga : METODE PENETAPAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEH (DPKA) (MUHAMMAD REZHA FAHLEVI, 2015) ,

kota banda aceh, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan penertiban dan upaya yang telah ditempuh dalam menertibkan kendaraan bermotor non bl. data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara serta observasi lapangan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban kendaraan bermotor non bl tidak dilaksanakan secara khusus, yang dilakukan hanya sebatas himbauan. hal tersebut disebabkan karena tidak ada kepastian hukum tentang instansi manakah yang berwenang dan berkewajiban, tidak ada sanksi, dan tidak ada aturan teknis penertiban kendaraan non bl secara khusus. upaya yang telah dilaksanakan yaitu sosialisasi, razia gabungan, dan sensus kendaraan bermotor. disarankan kepada kepolisian agar bekerjasama dengan badan pengelolaan keuangan aceh untuk melaksanakan penertiban non bl, serta kepada pemerintah aceh untuk membuat aturan yang bisa menjadi dasar operasional penertiban kendaraan non bl di aceh khususnya kota banda aceh. nurhidayat, 2018 pelaksanaan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor non bl di kota banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala banda aceh (v, 58), pp., tabl., bibl. (suatu kajian di kota banda

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGSA) (Agung Kurniawan B, 2016) ,

ANALISIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN PIDIE (RAKHMAD RINALDI WAHFAR, 2016) ,

PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENANGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SAMSAT/UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEHRNPROSEDUR DAN PERSYARATAN PENANGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SAMSAT/UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEH (T. HARI MERDEKA, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi