Joni Fernando. TINDAK PIDANA EKSPLOITASI TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Kota Banda Aceh). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2014

Abstrak

Abstrak joni fernando, tindak pidana eksploitasi terhadap 2014 anak menurut undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak fakultas hukum universitas syiah kuala ( v, 52), pp., tabl., bibl. (mahfud, s.h., llm) eksploitasi anak merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, karena perbuatan ini melanggar hak-hak anak dan memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak. dalam pasal 13 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi baik secara ekonomi dan/atau seksual. namun pada kenyataannya masih saja terjadi praktek eksploitasi terhadap anak. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana eksploitasi, bentuk perlindungan

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ELLY SEPTIANI, 2018) ,

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK JANTHO ACEH BESAR) (NELLY ARDILA, 2019) ,

um terhadap anak korban eksploitasi, dan kendala yang dihadapi serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana eksploitasi anak. untuk memperoleh data di dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan yang dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana eksploitasi terhadap anak, seperti faktor kemiskinan, gaya hidup matrealistis anak, dan kepentingan pengusaha. bentuk perlindungan khusus terhadap anak korban eksploitasi tertuang dalam pasal 59 uu no. 23 tahun 2002 yang mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada anak yang tereksploitasi baik secara ekonomi dan/atau seksual. kendala yang dihadapi adalah keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami hukum anak dan hak anak, kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, gaya hidup matrealistis anak dan orang tua, dan kesadaran hukum korban. upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberi sosialisasi kepada masyarakat luas arti pentingnya hak-hak anak dan mengefektifkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak. saran yang dapat diberikan adalah bagi para orang tua dan pengusaha sebaiknya mengkaji kembali kerugian jika mempekerjakan anak pada sektor berbahaya dan bagi pemerintah hendaknya mensosialisasikan undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana eksploitasi dan konvensi hak anak kepada masyarakat luas agar praktek eksploitasi ini bisa diminimalisir atau bahkan

Tulisan yang relevan

PENYELESAIAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN (Hassanein Heikal Hamdani, 2017) ,

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019) ,

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAKAN MENGAMBIL ANAK OLEH AYAH KANDUNG YANG BERADA DALAM HAK ASUH IBU (CUT DESVA MUTIA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi