Khairul Habibi. PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen pakaian dengan pedagang pakaian di kota banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,60),pp.,bibl. khairul habibi, 2018 indra kesuma hadi, s.h., m.h. di dalam pasal 1319 kuhperdata dinyatakan “semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”. bentuk perjanjian ada dua macam, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian innominaat (tidak bernama). salah satu perjanjian innominat atau perjanjian tidak bernama adalah perjanjian konsinyasi. di kota banda aceh produsen pakaian dengan pedagang pakain melakukan perjanjian konsinyasi secara lisan. di dalam perjanjian tersebut terjadi permasalahan yaitu tidak dibayarkan atau terlambat pembayaran uang oleh pedagang pakaian kepada produsen pakaian. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan

Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE ACEH TRADISIONAL DENGAN PEDAGANG KECIL DI KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA (MUNAWARAH, 2020) ,

Baca Juga : PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE BOLU DENGAN PIHAK SWALAYAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Muhd. Al-manfaluthy, 2019) ,

n perjanjian konsinyasi antara produsen pakaian dengan pedagang pakaian, dan untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam perjanjian konsinyasi antara produsen dengan pedagang pakaian serta untuk menjelaskan penyelesaian wanprestasi pada perjanjian konsinyasi antara produsen dengan pedagang pakaian. penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah, dan data primer meliputi data penelitian lapangan (field research) dengan cara wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen dengan pedagang pakaian dilatar belakangi oleh adanya permintaan pemilik toko kepada pihak produsen pakaian untuk menitip jualkan pakaian tersebut, dan bentuk wanprestasi dalam perjanjian konsinyasi antara produsen dengan pedagang pakaian yaitu terlambat pembayaran, menggunakan hasil penjualan yang tidak sesuai, dan bangkrut dalam usaha, serta upaya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian konsinyasi antara produsen dengan pedagang pakaian, yaitu mendatangi pihak pemilik toko untuk musyawarah dan memberikan toleransi waktu pembayaran kepada produsen. disarankan kepada pihak produsen dan pemilik toko untuk melaksanakan perjanjian konsinyasi dalam bentuk tertulis agar memiliki pegangan atau acuan, apabila terjadi sengketa atau wanprestasi maka bisa mengacu kembali kepada perjanjian yang disepakati bersama dan saran kepada pihak toko dan produsen agar dapat melakukan pembayaran kepada produsen pakaian menggunakan perjanjian deposit untuk menghindari wanprestasi.

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PELAKU USAHA BUMBU KEMASAN KHAS ACEH MEREK IDA HARUN DENGAN PEDAGANG RITEL DI BANDA ACEH (FIRDA ANNISA, 2020) ,

MEDIA PEMBELAJARAN DAN PENGENALAN PAKAIAN ADAT ACEH MENGGUNAKAN SOFTWARE BLENDER (siti fauzia hanum, 2014) ,

PELAKSANAAN PENGAWASAN PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA BANDA ACEH (MIRJAPAHLEVI, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi