Dahniar. TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYELESAIAN KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Tanggung jawab negara terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia melalui penyelesaian konflik bersenjata non-internasional di aceh dalam perspektif hukum internasional abstrak dahniar adwani mujibussalim mahfud selama konflik bersenjata non-internasional yang terjadi di aceh antara gerakan aceh merdeka dan tentara nasional republik indonesia (1989-2005) mengakibatkan terjadinya pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan 7.727 kasus. tindakan kekerasan melalui kebijakan negara merupakan pelanggaran terhadap hukum ham internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya pasal 3 konvensi geneva 1949 dan protokol tambahan ii 1977. untuk itu, negara yang melakukan pelanggaran atau membiarkan pelanggaran terjadi di batas kedaulatan negara tersebut wajib dituntut pertanggungjawaban secara internasional melalui prinsip hukum tanggung jawab negara (responsibility of states for international wrongful

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA DI YAMAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Wirda Anggrayni, 2016) ,

Baca Juga : ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN MELINDUNGI PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH DITINJAU DARI RESPONSIBILITY TO PROTECT (muhammad irfan, 2014) ,

. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana praktik tanggung jawab negara untuk penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia di aceh. dalam banyak hal, hak asasi manusia di aceh dilanggar, orang-orang secara individu dan kelompok ditekan dan diintimidasi, dan adanya situasi impunitas. metode penelitian yang digunakan adalah preskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif, metode sejarah dan metode perbandingan untuk memperoleh data sekunder atau bahan pustaka hukum yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier sebagai penunjang, serta pendekatan yuridis empiris untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan. data dianalisis secara yuridis kualitatif. hasil penelitian membuktikan bahwa negara indonesia sebagai aktor kejahatan jus congen terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia di aceh (state violance). kegagalan pengadilan hak asasi manusia/ad hoc indonesia dalam melakukan penuntutan dan penghukuman bagi para pelaku menunjukkan ketidakinginan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unable) negara yang akhirnya bermuara pada ketidakpastian hukum karena tidak dapat dituntaskannya proses penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia khususnya di aceh sesuai standar internasional. ketidakinginan dan ketidakmampuan negara indonesia akan mengarahkan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia di aceh ke mahkamah pidana internasional sebagaimana di atur dalam pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), pasal 13 huruf b statuta roma, pasal 41 dan pasal 42 iccpr, serta pasal 12 ayat (3) mengenai prasyarat untuk pelaksanaan yurisdiksi dari statuta roma. artinya kejahatan jus congen tidak hanya merupakan urusan domestik, tetapi telah menjadi perhatian masyarakat internasional untuk memutuskan mata-rantai praktik impunity. hal ini mengingat untuk kejahatan internasional pada level jus congen tidak berlaku pembatasan hukum atau batas waktu daluarsa, tidak berlaku imunitas terhadap para pelaku termasuk kepala negara, juga tidak berlakunya pembelaan terhadap pelaku dengan alasan “mentaati perintah atasan”. hal ini berarti bahwa indonesia harus memperlihatkan keseriusannya untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia terhadap warganegaranya khususnya melalui mekanisme penegakan hukum hak asasi manusia di indonesia guna meminimalkan adanya celah mekanisme internasional untuk mengintervensi sistem hukum indonesia. disarankan agar pemerintah indonesia harus mampu memperlihatkan dan wajib membuktikan tanggung jawab secara internasional guna meminimalkan adanya celah mekanisme internasional untuk mengintervensi sistem hukum indonesia. (menunda keadilan sama halnya mengingkari keadilan). kata kunci: tanggung jawab negara, pelanggaran berat hak asasi manusia, konflik bersenjata non-international, mahkamah pidana

Tulisan yang relevan

TANGGUNG JAWAB PESERTA TEMPUR DALAM MELINDUNGI BENDA CAGAR BUDAYA DALAM SUATU KONFLIK BERSENJATA (TERKAIT PENGGUNAAN THE BLUE SHIELD EMBLEM IN 1954 HAGUE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF CULTURAL PROPERTY) (Jufrian Murzal, 2016) ,

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN KEPALA NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Meydhitasari P, 2013) ,

PERAN UNIFEM DALAM MELINDUNGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DARFUR DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (MUAMMAR ILHAM FAJAR, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi