Bobby Ahmadi. KONTROL SOSIAL MASYARAKAT TERHADAP EKSISTENSI KAFE REMANG REMANG (STUDI KASUS DI KECAMATAN SAMADUA KABUPATEN ACEH SELATAN). Banda Aceh : Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak kontrol sosial masyarakat terhadap eksistensi kafe remang-remang (studi kasus di kecamatan samadua kabupaten aceh selatan) umumnya di setiap wilayah indonesia memiliki kafe, begitu juga dengan aceh, khususnya aceh selatan. budaya nongkrong di kafe muncul sebagai trend, namun kini kopi bukan lagi satu-satunya yang dicari, melainkan suasana yang nyaman untuk bersantai baik sendiri atau bersama pasangan. banyaknya bermunculan konsep dan ide-ide bertujuan memikat para pengunjung, diantaranya dengan mentransformasikan konsep “kafe remang-remang”. kini kafe semakin berkonotasi negatif, disebabkan kafe-kafe dimanfaatkan sebagai tempat melakukan kegiatan amoral. sehingga dalam perjalanannya membentuk para konsumen yang lebih khusus, yaitu menjadi tempat berbuat asusila. perilaku menyimpang ini juga merupakan sebuah hasil dari lemahnya kontrol sosial, diantaranya lembaga, baik itu formal maupun non formal. maka dari itu penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bagaimana bentuk

Baca Juga : ANALISIS NILAI EDUKATIF DALAM CERITA RAKYAT DI KECAMATAN SAMADUA KABUPATEN ACEH SELATAN (Sefsri Dahmia Sari, 2016) ,

Baca Juga : PROSES PEMBUATAN KAIN SONGKET TENUN DI DESA UJUNG TANAH KECAMATAN SAMADUA KABUPATEN ACEH SELATAN (SUSANA, 2018) ,

ntrol sosial yang dilakukan terhadap keberadaan kafe remang-remang dan menganalisis apa saja hambatan dalam penegakan kontrol sosial terhadap keberadaan kafe remang-remang. teori yang digunakan adalah teori kontrol sosial f. ivan nye. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan melakukaan wawancara, observasi dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. hasil penelitian menunjukan bahwa fenomena atau dampak dari kafe remang-remang ini merupakan tindakan melanggar norma hukum dan sosial. sehingga segala bentuk perilaku negatif ini digolongkan kedalam perbuatan menyimpang serta melanggar norma hukum yang berlaku. kontrol social internal maupun eksternal telah dilakukan oleh lembaga formal maupun non formal seperti dinas syariat islam, satpol pp dan wh, keluarga, keuchik, serta masyarakat. hanya saja dinamika di lapangan masih terdapat kontradiksi yang menyebabkan belum sepenuhnya terkoordinasi dengan baik dan sesuai dengan yang di harapkan.maka dapat disimpulkan bentuk kontrol sosial terhadap kafe remang-remang telah dilakukan oleh berbagai pihak baik secara formal maupun non formal. seperti keuchik, keluarga, dinas syariat islam, satuan pol pp dan wh beserta masyarakat telah melaksanakan fungsinya dalam mencegah maupun menanggulagi dampak negatif terhadap fenomena kafe remang-remang. dengan melakukan upaya pencegahan dan penindakan seperti sosialisasi, melakukan razia terhadap pengunjung kafe remang-remang. dengan demikian upaya ini diharapkan dapat memberikan efek positif dan mampu meminimalisir perilaku menyimpang sesuai dengan qanun aceh no 6 tahun 2014. kata kunci: kontrol sosial, kafe remang-remang

Tulisan yang relevan

EVALUASI KONDISI SOSIAL DALAM PENGELOLAAN DAS KRUENG SAMA DUA KABUPATEN ACEH SELATAN (Ikhwalil Muhtadin, 2020) ,

TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP KEPALA DAERAH TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2013 (STUDI KASUS DI KECAMATAN KLUET SELATAN) (AGUS ARISMAN HARDI, 2013) ,

PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN ANTAR GAMPONG (SUATU KAJIAN SOSIOLOGIS TERHADAP PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN ANTAR GAMPONG JILATANG DAN GAMPONG UJUNG KAMPUNG (Rozi Hafid, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi